Aksi Cepat Zulhas dalam Membantu : Panggul Beras sebagai Ungkapan Duka dan Kepedulian, Bukan Pencitraan
SIKAP Zulhas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Dalam beberapa hari terakhir, publik ramai memperbincangkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), saat mengunjungi lokasi bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Kunjungan tersebut dilakukan di Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 30 November 2025.
Tindakan Zulhas menuai beragam reaksi, mulai dari apresiasi hingga kritik, terutama dari sebagian netizen yang menilai aksinya sebagai tindakan pencitraan. Perbincangan itu makin viral setelah tayangan video berdurasi satu menit 58 detik beredar, menampilkan momen ketika Zulhas memanggul satu karung beras untuk diserahkan kepada warga terdampak.
Tayangan tersebut dapat dilihat pada kanal YouTube PAN TV dan akun Instagram pribadi Zulhas. Saya telah menyaksikan dan mempelajari seluruh video tersebut untuk menilai duduk persoalan yang sebenarnya.
Terdapat tiga video yang diunggah PAN TV. Dalam video pertama, terlihat Anggota DPR RI Fraksi PAN, Verrel Bramasta, menjelaskan kondisi rumah warga yang hanyut terseret aliran sungai. Anggota DPR RI lainnya, Surya Utama (Uya Kuya), tampak berbicara dengan seorang ibu korban bencana yang masih kehilangan anggota keluarganya.
Pada bagian berikutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan kondisi rumah warga yang hilang akibat banjir dan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyiapkan lahan relokasi, sementara pemerintah akan membangun kembali rumah warga secepat mungkin.
Pada video kedua, Zulhas terlihat menenangkan seorang ibu dan masyarakat lain yang menangis karena kehilangan harta benda akibat banjir. Ia memberi dorongan semangat bahwa pemerintah akan hadir membantu, termasuk memastikan hunian warga dapat dibangun kembali.
Sikap Zulhas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban pejabat negara untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta pemulihan bagi warga yang terdampak bencana.
Video ketiga menampilkan momen yang kemudian menjadi viral: Zulhas memanggul satu karung beras, menghampiri para korban, dan ikut membantu membersihkan sisa-sisa lumpur di lingkungan warga. Ia kembali menegaskan komitmen pemerintah serta kesediaannya memberikan bantuan secara pribadi.
Inilah video yang diperdebatkan dan dianggap sebagian pihak sebagai pencitraan. Namun setelah menganalisis seluruh rangkaian videonya, jelas bahwa tindakan Zulhas tidak berdiri sendiri dan bukan bagian dari adegan yang dibuat-buat.
Dalam konteks tersebut, saya menilai bahwa aksi memanggul beras itu muncul sebagai respons spontan di situasi kedaruratan, ketika para korban membutuhkan perhatian, empati, dan dukungan moral. Tindakan tersebut mencerminkan duka yang mendalam sekaligus kepedulian seorang anak bangsa yang hadir langsung di tengah musibah, selaras dengan semangat kemanusiaan dan tanggung jawab moral pejabat publik sebagaimana diatur dalam regulasi penanggulangan bencana.
Dengan demikian, tindakan Zulhas layak dipandang bukan sebagai upaya pencitraan, melainkan sebagai gestur kepedulian yang tulus kepada sesama, terutama dalam situasi yang menuntut kehadiran nyata pemerintah di tengah derita rakyat. Kehadiran Zulkifli Hasan untuk membantu, merasakan duka, dan menunjukkan kepedulian kepada para korban banjir dan longsor jauh lebih bermakna dibandingkan sikap sebagian pihak yang hanya berdiam diri atau sekadar melontarkan kritik tanpa memberikan solusi.
