Surat Terbuka Nomor Surat : Istimewa Hal : Usulan Pembentukan Tim Khusus Bantuan untuk Korban Banjir–Longsor di Sumatera

Foto-IST-Sugiyanto (SGY)-Emik

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Yth. Bapak Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung Wibowo
di Jakarta

Dengan hormat,

Melihat berbagai pemberitaan media online mengenai musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra—yang telah menimbulkan korban jiwa, merusak permukiman, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat—musibah ini jelas sangat memprihatinkan kita semua. Untuk itu, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan sebuah usulan yang kiranya dapat menjadi kontribusi nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, saya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Khusus Bantuan Kemanusiaan untuk membantu penanganan darurat di wilayah terdampak banjir bandang dan longsor tersebut. Tim ini dapat melibatkan unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk lembaga terkait seperti BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta perwakilan masyarakat Jakarta yang memiliki komitmen dalam kegiatan kemanusiaan.

Bantuan yang dihimpun dapat bersumber dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, perangkat Pemprov DKI Jakarta, serta partisipasi masyarakat Jakarta—sebagaimana praktik yang selama ini juga dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah ketika terjadi bencana nasional. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa warga Jakarta tidak hanya peduli pada persoalan di wilayahnya sendiri, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang kuat terhadap sesama di seluruh Indonesia.

Pempro DKI Jakarta Telah Mengirim Bantuan

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyampaikan kepedulian mendalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hingga Aceh. Melalui BPBD serta didukung seluruh BUMD, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan bagi warga terdampak. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, pada Sabtu (29/11/2025).

Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kepedulian terhadap bencana tersebut dengan menyalurkan bantuan melalui BPBD dan berbagai BUMD. Wakil Gubernur Rano Karno meminta agar bantuan dihimpun dan dikirim secepatnya serta memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan kebutuhan di lapangan. BPBD telah menyalurkan 1.000 paket makanan siap saji, selimut, serta perlengkapan keluarga dan anak.

BUMD juga berkontribusi melalui pemberian sembako, tandon air, dan kebutuhan pokok lainnya. Sejumlah BUMD seperti Food Station, PAM Jaya, Jakpro, MRT Jakarta, Transjakarta, dan lainnya turut berpartisipasi. Pemprov berharap bantuan tersebut dapat mendukung pemulihan awal dan memperkuat solidaritas antar daerah, sementara BNPB melaporkan bahwa jumlah korban jiwa akibat bencana terus bertambah.

Menurut hemat saya, bantuan tidak cukup hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran BUMD DKI Jakarta. Dalam musibah besar seperti yang terjadi di Sumatra ini, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melibatkan masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi memberikan bantuan dan menunjukkan kepedulian kemanusiaan.

Hal tersebut penting karena merupakan momentum yang tepat bagi Pemprov dan masyarakat Jakarta untuk memperlihatkan kepekaan sosial serta solidaritas terhadap para korban banjir bandang di Sumatra. Gerakan ini berlandaskan semangat kemanusiaan, solidaritas, dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Harapannya, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta bersama masyarakat Jakarta dapat meringankan beban para korban serta mempercepat proses pemulihan di daerah terdampak. Semoga langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi teladan bagi pemerintah daerah lain dan masyarakat luas di seluruh Nusantara.

Namun demikian, apa yang saya sampaikan ini hanyalah sebatas usulan. Keputusan sepenuhnya berada pada kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, usulan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, saya ucapkan terima kasih.