Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 17, 35 Miliar
Jakarta, Dekannews - Pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 5.853 koli dengan berat 112,85 ton diperkirakan nilai barang Rp 17,35 miliar di Batam pada Senin (3/4) kemarin. Pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam periode 2018-2022.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur," tulis dari story Instagram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/4).
Pemerintah akan terus meningkatkan sinergi dan pengawasan untuk memberantas pakaian bekas impor khususnya di pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi.
Hadir di kegiatan pemusnahan Plt. Ditjen PKTN Kemendag Moga Simatupang, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun.
Lalu Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM Hanung Harimba, Kepala Bp Batam Muhammad Rudi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Batam, Rudi Margono.
Belum lama, pemerintah melalui Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp 10 miliar pada Jumat (17/3) lalu.
Beberapa hari berselang, Kemendag kembali musnakan sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar pakaian bekas di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3). RED