Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
Jakarta, Dekannews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan pakaian bekas impor dengan nilai total Rp 10 miliar di kawasan Komplek Pergudangan Jaya Park, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/3).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Menurut Zulhas, pakai bekas impor melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Oleh karena itu, Zulhas mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp 10 miliar pada Jumat (17/3) dan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 2022 lalu. RED