Jokowi Minta Cari Sumber Pakaian Bekas Impor yang Dijual di Tanah Air

Presiden Joko Widodo menghadiri Pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri di Istora Senayan

Jakarta, Dekannews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini tren di Indonesia dengan istilah thrifting.

Menurut Jokowi, impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang tengah mengalami kontraksi.

"Yang namanya impor pakaian bekas itu, sangat mengganggu," ucap Jokowi usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, Jakarta, Rabu (15/3).

Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi dengan nada tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

Zulkifli mengatakan, pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, tetapi ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

Oleh karenanya, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ujar Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan adanya peminat.

Menurutnya, ada banyak peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal, terutama untuk kalangan muda.

Padahal, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor

Pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. RED