Negara Hukum dan Perkara Febrie Adriyansyah

IST/INT – Tangkapan layar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Dokumentasi: Sugiyanto (SGY)-Emik

 

Munculnya pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah, baru-ba ru ini cukup mengejutkan dan menarik untuk menjadi bahan diskusi publik. Hal tersebut mendorong saya untuk menulis artikel ini dengan judul sebagaimana tersebut di atas.

 

Saya mengikuti secara saksama perkembangan perkara yang diawali dengan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Selain di lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Rangkaian proses penegakan hukum itu kemudian berujung pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, sebagai tersangka oleh Polri.

 

Seluruh informasi dan pemberitaan media, termasuk berbagai cerita yang berkembang di tengah masyarakat, menurut saya sangat penting untuk dicermati. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi menyangkut banyak aspek mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama terkait penegakan hukum, supremasi hukum, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

Berdasarkan berbagai pemberitaan yang beredar, penggeledahan tersebut berkaitan dengan sedikitnya tiga perkara yang sedang ditangani secara bersamaan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout pada PLN. Kedua, perkara PT ASABRI. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Infrastructure (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero).

 

Perhatian publik semakin besar ketika dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang dan barang lainnya, yang kemudian dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriyansyah. Perkembangan ini tentu menimbulkan perhatian luas karena menyangkut seorang pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.

 

Kasus ini kemudian memunculkan berbagai respons, baik di lingkungan internal Kejaksaan, Polri, pemerintahan, DPR, maupun di tengah masyarakat. Beragam pendapat, tanggapan, dan pernyataan pun bermunculan dari berbagai pihak.

 

Berdasarkan hasil pemantauan saya sejak peristiwa penggeledahan berlangsung hingga artikel ini ditulis, terdapat berbagai informasi mengenai dugaan peristiwa yang menarik perhatian publik. Informasi tersebut saya peroleh dari berbagai pemberitaan media daring (online) serta sumber-sumber lain yang beredar di ruang publik.

 

Dalam konteks berbagai informasi yang beredar di ruang publik tersebut, muncul pemberitaan mengenai adanya sejumlah pertemuan para pejabat yang dikaitkan dengan perkembangan perkara ini. Selain itu, beredar pula rumor mengenai dugaan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, bersedia mengundurkan diri dengan syarat tertentu. Bahkan, muncul pula dugaan adanya upaya pengondisian agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka

 

Selain informasi tersebut, muncul pula berbagai spekulasi yang menghubungkan perkembangan perkara ini dengan pengambil keputusan tertinggi di negara ini. Di antaranya, beredar isu mengenai dugaan bahwa Kepala Negara merasa marah karena perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

 

Perdebatan mengenai pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan juga mengemuka. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa perkara tersebut tidak dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pihak lainnya menilai pelimpahan kepada kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di ruang publik juga beredar rumor mengenai dugaan adanya kemarahan Kepala Negara yang menyeruak seiring dengan pemberitaan tentang dugaan penempatan pasukan di lokasi tertentu. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pemanggilan sejumlah pejabat, seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan pejabat lainnya, oleh Presiden. Bahkan, beredar pula dugaan mengenai adanya usulan pergantian Kapolri.

 

Sementara itu, media massa terus mengikuti perkembangan perkara ini secara intensif karena dinilai memiliki dampak yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Situasi semakin menarik karena perkara ini juga mendapat perhatian DPR. Komisi III DPR bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sekaligus mendorong pembentukan tim penyidik yang independen.

 

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut masih beredar di ruang publik dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebenaran informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan fakta dan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

 

Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai informasi dan spekulasi tersebut, semuanya harus disikapi secara hati-hati dan kritis. Yang terpenting, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

 

Lima Isu Krusial Penegakan Hukum dalam Perspektif Negara Hukum

 

Menurut saya, dari seluruh dinamika tersebut terdapat beberapa persoalan penting yang menarik untuk dikaji lebih mendalam. Setidaknya terdapat lima isu krusial penegakan hukum dalam perspektif negara hukum. Kelima isu tersebut sangat layak dibahas karena berkaitan langsung dengan prinsip negara hukum, penegakan hukum, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pertama, mengenai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu.

 

Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Ketentuan ini merupakan perwujudan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, kekayaan, maupun kekuasaan.

 

Karena itu, dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Siapa pun, baik warga negara biasa, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun pemimpin tertinggi negara sekalipun, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga melakukan tindak pidana. Namun, seluruh proses penegakan hukum tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

Kedua, mengenai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas ini merupakan prinsip universal yang juga diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam KUHAP. Artinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun diadili harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari proses pembuktian. Seluruh alat bukti, fakta, dan argumentasi hukum nantinya akan diuji secara objektif di persidangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak menurut hukum.

Ketiga, mengenai penetapan tersangka. Dalam hukum acara pidana Indonesia, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Pasal 184 KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan seseorang, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam praktik penyidikan, alat bukti dapat diperoleh melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penggeledahan, penyitaan dokumen atau barang bukti, hasil audit, barang bukti elektronik, maupun tindakan penyidikan lainnya yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila dari seluruh rangkaian penyidikan tersebut telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan mengenai penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti diatur dalam Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

“Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Memang terdapat dua pandangan mengenai persoalan ini, yaitu apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum pernah diperiksa. Kedua pandangan tersebut berkembang dalam praktik dan penafsiran hukum acara pidana di Indonesia. Namun, apa pun mekanisme yang ditempuh penyidik, hukum tetap memberikan ruang bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Dalam hal tersebut, apabila pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menilai bahwa proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik lainnya. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup pengujian atas sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Dengan demikian, negara hukum memberikan ruang bagi penyidik untuk melaksanakan penegakan hukum secara efektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara melalui mekanisme pengawasan oleh pengadilan. Dengan keseimbangan tersebut, penegakan hukum diharapkan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keempat, mengenai isu perlunya meminta izin Presiden. Belakangan muncul anggapan bahwa Polri harus meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan atau menetapkan seorang pejabat tinggi, seperti Jampidsus, sebagai tersangka.

Sesungguhnya, sepanjang tidak ada ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya izin Presiden, maka proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidikan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prinsip negara hukum menghendaki agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus berpedoman pada aturan hukum, bukan pada asumsi atau opini yang tidak memiliki dasar hukum.

Perlu dipahami pula bahwa KUHAP tidak mengatur adanya kewajiban bagi Polri untuk meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan rumah seseorang atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penggeledahan rumah diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang pada prinsipnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Demikian pula, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak memberikan kekebalan hukum yang bersifat mutlak kepada jaksa atau pejabat Kejaksaan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan mengenai perlindungan atau hak imunitas jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) serta Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Artinya, ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Jaksa Agung untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seorang jaksa tidak berlaku dalam keadaan tertentu, yaitu apabila jaksa tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana khusus, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, atau disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. 

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum yang bersifat absolut bagi jaksa dalam negara hukum. Dalam konteks perkara yang sedang ditangani terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, dapat diduga bahwa Polri juga merujuk pada ketentuan hukum tersebut sebagai salah satu dasar dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, apakah benar demikian tentu bergantung pada dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Kelima, dugaan rekayasa hukum. Di tengah masyarakat muncul berbagai dugaan dan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya rekayasa hukum dalam penanganan suatu perkara. Oleh karena itu, publik berharap agar dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini tidak terjadi rekayasa hukum dalam bentuk apa pun.

Proses penegakan hukum harus berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan berintegritas. Aparat penegak hukum harus bekerja semata-mata berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi ataupun kepentingan apa pun. Di sisi lain, seluruh pihak juga wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hukum Harus Menjadi Panglima: Menolak Intervensi, Menegakkan Pemberantasan Korupsi

Dalam konteks pemberantasan korupsi, seluruh elemen bangsa harus memberikan dukungan tanpa syarat karena korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Artinya, dalam perkara apa pun dan siapa pun pelakunya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum, maka seluruh proses penanganannya harus dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain lima hal tersebut, saya menilai masih ada satu persoalan penting yang juga perlu dibahas, yaitu dugaan intervensi kekuasaan. Isu ini boleh saja muncul di ruang publik seiring berkembangnya berbagai pendapat dan spekulasi mengenai penanganan suatu perkara. Namun demikian, saya meyakini bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada intervensi kekuasaan terhadap proses penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Namun, Presiden tidak berada pada posisi untuk memberikan izin ataupun menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sepanjang tindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, independensi penyidik merupakan bagian dari prinsip due process of law yang harus dijaga demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, alat bukti, dan fakta hukum, bukan karena intervensi kekuasaan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk Presiden, untuk mengintervensi proses hukum di luar kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara yang semakin maju apabila hukum benar-benar ditegakkan secara adil, jujur, dan konsisten. Korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya. Ketika hukum ditegakkan secara berkeadilan, kepastian hukum akan semakin kuat, kepercayaan publik meningkat, iklim investasi menjadi lebih kondusif, perekonomian tumbuh, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun akan semakin meningkat.

Demikian beberapa pokok pikiran yang ingin saya sampaikan. Insya Allah, apabila ada kesempatan, saya akan menguraikan masing-masing pokok bahasan tersebut secara lebih rinci dalam artikel-artikel berikutnya. Saya meyakini pembahasannya akan semakin menarik karena menyentuh prinsip-prinsip fundamental mengenai negara hukum, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.