Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak menenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri knmenterian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan penyidik Kejagung sudah menemukan bukti kuat adanya gratifikasi persetujuan ekspor dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Padahal, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri tidak memenuhi syarat ekspor karena tidak menaati aturan DMO-DPO. (Zat)