Segera Diadili, Mario Dandy Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta, Dekannews - Dua tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), makin dekat untuk diadili.
Untuk mempercepat proses hukum keduanya, rencananya keduanya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan, Jumat (26/5).
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/5).
Proses pelimpahan Mario yang juga anak tersangka kasus gratifikasi KPK Rafael Alun itu, dan Shane merupakan tahapan selanjutnya. Khususnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut.
Ia hanya menyampaikan, pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. RED