Menyangkal Dugaan Tudingan Taman Langsat Dijadikan Tempat Mesum : Menjadi Kewajiban Masyarakat Melapor Ke Polisi Tindakan Pidana Asusila

Foto - IST: Sugiyanto (SGY)-Emik bersama Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Rizki, dan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Bapak Nanto dan Foto SGY di lokasi tepat di tempat yang sebelumnya viral karena adanya foto sepasang muda-mudi.

HASIL pengamatan saya menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada tepat di bawah lampu taman yang terang dan persis menghadap ke Jalan Barito II, Blok M

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Kemarin sore, Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saya dikejutkan oleh pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan bahwa Taman Langsat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dijadikan tempat mesum. Setelah membacanya saya berpikir kemungkinan akan muncul opini negatif dimasyarakat  terhadap kebijakan Gubernur Pramono Anung di Pemprov DKI Jakarta.

Pemberitaan tersebut juga akan memunculkan persepsi publik yang mengesankan seolah-olah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, membuka sejumlah taman kota selama 24 jam telah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal, kebijakan ini bertujuan mulia: untuk mendorong interaksi sosial, mendukung aktivitas kreatif, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan positif bagi warga Jakarta.

Demi mengetahui kebenaran dari pemberitaan tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 21:30 WIB saya langsung datang ke Taman Langsat dari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saya masuk melalui pintu samping dekat musala dan melihat banyak kendaraan, baik mobil maupun motor, terparkir rapi di sekitar taman. Suasana taman pada malam itu cukup ramai; banyak masyarakat yang tampak menikmati keindahan malam di bawah rindangnya pepohonan dan kehadiran danau kecil yang mempercantik lanskap Taman Langsat.

Di lokasi saya juga melihat kehadiran banyak personel Satpol PP. Saya bertanya apakah Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Bapak Nanto Dwi Subekti ada di lokasi. Seorang petugas menyampaikan bahwa beliau berada di area belakang (tenda), dan saya pun segera menghampiri. Di sana, ternyata juga hadir Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Moh Rizki Adhari Jusal serta sejumlah personel dari kepolisian setempat. Mereka sedang melakukan monitoring langsung untuk memastikan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta berjalan sesuai dengan tujuannya.

Setelah berbincang sejenak mengenai pemberitaan yang beredar, saya mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat mesum yakni spot tempat sepasang pria dan wanita terekam kamera dan foto yang ada pada beberapa media online. 

Hasil pengamatan saya menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada tepat di bawah lampu taman yang terang dan persis menghadap ke Jalan Barito II, Blok M. Penerangan di area tersebut cukup memadai dengan jajaran lampu yang menyala terang. 

Dengan pencahayaan seterang itu dan letaknya yang terbuka, menurut analisis logis saya sangat kecil kemungkinan seseorang nekat melakukan tindakan asusila di sana, apalagi pada malam hari ketika lalu lintas di sekitar Barito II masih cukup aktif. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh. 

Saya telusuri lebih lanjut dan menemukan bahwa pemberitaan awal berasal dari satu media online yang tampaknya memang sedang memberi perhatian khusus pada kebijakan taman 24 jam ini. Foto yang menampilkan sepasang pria dan wanita di Taman Langsat disebut diambil pada Selasa, 10 Juni 2025. Foto ini kemudian menyebar luas dan mungkin dijadikan dasar pemberitaan oleh media lain, bahkan muncul pula dalam sejumlah konten YouTube pada 12 dan 13 Juni 2025.

Atas dasar itu, saya menduga terdapat unsur politis di balik isu ini. Beberapa akun YouTube mempublikasikan judul-judul mencolok seperti, ‘DEDI MULYADI SUDAH MENGINGATKAN! BUKA 24 JAM, TAMAN LANGSAT DI JAKARTA JADI TEMPAT MESUM PARA REMAJA’ dan ‘Taman Langsat Mesum?! | Gubernur Jakarta Diminta Bertindak!’ Apabila dugaan politisasi terhadap tuduhan praktik asusila di Taman Langsat benar terjadi, maka hal ini berpotensi besar merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

Meski bisa menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakannya, informasi semacam ini tetap harus dikaji dengan prinsip jurnalistik yang berimbang. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides (menghadirkan semua sisi cerita) menjadi penting agar tidak timbul kesimpulan prematur yang dapat merugikan kebijakan publik yang progresif.

Lebih jauh, perlu diwaspadai bahwa pemberitaan seperti ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk opini negatif di masyarakat dan mendiskreditkan Gubernur Pramono Anung. Padahal, pembukaan taman selama 24 jam merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan ruang terbuka hijau yang inklusif, aman, dan mendukung aktivitas produktif warga ibu kota.

Perlu dipahami bahwa jika benar terjadi tindakan asusila di ruang publik seperti taman, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam kategori tindak pidana. 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP serta Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diberlakukan, tergantung pada unsur perbuatan dan buktinya.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan asusila di taman, maka menjadi kewajiban moral dan hukum sebagai warga negara yang baik untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. 

Jika kita menyebarluaskan isu tanpa disertai bukti yang kuat dan tanpa membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian maka justru berpotensi merugikan banyak pihak. Tindakan tersebut dapat mencemarkan nama baik ruang publik serta menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat yang menggunakan taman secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Karena itu, dugaan bahwa Taman Langsat telah berubah menjadi tempat mesum perlu diuji secara kritis, objektif, dan bebas dari emosi. Tanpa adanya laporan resmi maupun fakta yang dapat diverifikasi secara sah, tuduhan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan bersama.
Mari kita jaga ruang publik seperti Taman Langsat agar tetap menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan aman bagi semua kalangan.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara masyarakat, Satpol PP, Dinas Pertamanan, dan aparat kepolisian merupakan kunci dalam menjaga moralitas, ketertiban, dan keamanan taman kota. Namun, jangan sampai ada tuduhan yang dilontarkan tanpa bukti dan tanpa laporan resmi kepada pihak kepolisian. Jika memang terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindakan asusila di taman yang dibuka 24 jam di Jakarta, segera laporkan kepada aparat yang berwenang dan pihak terkait, Satpol PP dan lainnya.

Menjaga ruang publik adalah tanggung jawab kita bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah.

Di sisi lain, saya meyakini bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga terbuka dan akan senang menerima kritik dari masyarakat Jakarta. Sebab, pada dasarnya kritik adalah “vitamin” untuk mengoreksi dan memperbaiki kebijakan yang perlu disempurnakan. Namun, tentu saja kritik harus disampaikan secara proporsional, rasional, dan disertai solusi yang konstruktif demi kebaikan pemerintah dan masyarakat Jakarta.