Melalui Aplikasi Si Pitung, BNNK Jakut Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Jakarta - Bogor, Setengah Kg Sabu Disita Petugas

Pelaku pengedar sabu yang ditangkap BNNK Jakut(tfk)

Jakarta,Dekannews-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakut menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Jakarta Utara dan Parung Bogor Selasa (23/11).

Petugas BNNK Jakut menangkap AF di depan sebuah bank swasta di Jalan Raya Parung Bogor saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor 

Dari tangan pengedar ini, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 508,3 gram yang disembunyikan dalam jok motor pelaku.

Kepala BNNK Jakut AKBP Bambang Yudistira kepada media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi si pitung (aplikasi pengaduan masyarakat) pada Jumat 12 November lalu, akan ada peredaran gelap narkoba. Selanjutnya petugas melakukan survailance selama 3 haru sehingga berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa jenis sabu diperolehnya dengan cara mengambil bungkusan yang telah diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenal disekitar area parkir restoran cepat saji di Jalan Raya Parung, atas perintah dan petunjuk dari S yang saat ini masih DPO,"ujarnya.

Selanjutnya pelaku akan dipandu kembali untuk menyerahkan barang tersebut kepada orang yang tak dikenal di wilayah Kampung Muara Bahari Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor,1 buah hp, 2 buah timbangan digital, dan KTP pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar. (tfk)