Marah Saat Sidak, Pengamat; Anies Juga Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup Dasar Warga Jakarta Termasuk Makanan Hewan Ternaknya.

Gubernur DKI Jakarta Saat Sidak PPKM Darurat-(Foto Tangkapan Layar Vidioa Viral)

Jakarta-Dekannews. Pengamat perkotaan Sugiyanto mengatakan tindakan gubernur Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan non esensial yang tetap beroprasi saat pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selesa (6/7) adalah wajar karena untuk tujuan kepatuhan masyarakat. Tetapi seharusnya tidak perlu marah-marah terlebih sampai menunjuk-nunjuk kepada seorang wanita.

Pasalnya pemimpin itu terlarang memarahi rakyatnya dimuka umum, meskipun mereka melakukaan kesalah berat. Sebab pemimpin itu adalah pengayom rakyat. Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, masyarakat banyak yang stress berat akibat terdapak wabah Covid-19.  

“Dengan hanya didataggi oleh pemimpin saja, rakyat sudah takut, apalagi dimarahi dimuka umum,” kata Sugiyanto.

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY meyakini sidak yang dilakukan Anies Baswedan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khusunya pelaku usaha non esensial. Namun, lanjut SGY, ada konsekwensi logis dari tidakan sidak tersebut, yakni hadirnya kewajiban bagi gubernur Anies untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat Jakarta termasuk makan hewan ternaknya. 

SGY melanjutkan, dengan melakukan sidak, maka Anies sedang mengirim pesan pada masyarakat agar patuh PPKM Darurat. Hal ini dapat diartikan masyarakat Jakarta harus dirumah saja atau tidak boleh melakukan aktivitas yang dianggap tidak perlu. Lalu bila masyarakat dirumah saja, siapa yang menjamin kebutuhkan hidup dasar masyarakat Jakarta juga termasuk makanan hewan ternaknya.

“Jadi konsweksensinya, Anies wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat Jakarta termasuk makanan hewan ternaknya, khusunya yang dirumah saja. Bila Anies melakukannya, maka gubernur Anies tidak dicap sebagai pemimpin yang hanya bisa marah-marah meminta warganya patuh PPKM Darurat saja, tetapi dia juga akan dianggap gubernur yang peduli, perhatian, dan adil kepada masyarakat Jakarta,” ujar SGY

Sebagaimana diketahui, amarah Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan pecah ketika melakukan isidak ke perkantoran. Kantor non-esensial yang didatangi Anies rupanya masih melakukan aktivitas kerja dari kantor (work from office) atau WFO, bukan kerja dari rumah (work from home) atau WFH bagi semua kantor non-esensial. Tindakan Anies melakukan sidak ke kantor di Jakarta diunggah di akun Instagram-nya, @aniesbaswedan.

Vidio aksi  Anies  melakukan sidak  kegitan kantor non esensial yang sedang melakukan  kegiatan kerja dari kantor (WFO) tersebar viral luas di media social, WAG dan lainnya.


"Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama Ibu siapa? Diana. Perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab," kata Anies, Selasa (6/7/2021).


"Ini bukan soal untung-rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Pokonya semua,ini pekerja-pekerja ikut aja. Kare orang-0rang tidak peduli seperti ini,"  ucap Anies.

Lalu gubernur Anies melanjukan.

"Sekarang tutup kantornya dan langsung nanti akan diproses. Dan katakana pada semua pulng, mengerti,’ tegas Anies

Terkait kebijakan PPKM darurat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjelaskan secar detail ketentuan atuarannya. Diantarnya tentang perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

“Sektor esensial itu meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Masih banyak lagi aturan lainnya. Jadi siapaun yang akan melakukan sidak harus merujuk pada aturan PPKM Darurat pemerintah pusat. Tak boleh salah dalam bertindak,” tandas SGY. (tfk)