ICPW Dukung PPKM Darurat dengan Perhatikan Tindakan dan Implementasi di Lapangan

Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto(ist)

Jakarta,Dekannews – Pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi peraturan dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah strategis dan taktis sehingga dapat menekan laju penyebaran wabah Pandemi yang banyak memakan korban saat ini.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto, menurutnya pihaknya turut mendukung langkah strategis PPKM darurat dengan memperhatikan tindakan dan implementasi di lapangan. 

"Intervensi langkah satuan tugas (Satgas) sebaiknya dilihat lagi, apakah itu sesuai dengan instruksi pemerintah? Satuan Petugas harus segera mengevaluasi atau mengkoreksi itu, demi penyelamatan nyawa manusia,” ujar Bamsur, panggilan akrabnya, via selulernya, di Jakarta. Minggu sore (4/07/21).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. 
Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Ketua ICPW ini juga menyampaikan, penerapan PPKM darurat 48 kabupaten ini diyakini akan mengalami perubahan yang signifikan dalam mengurangi dan menekan penyebaran Pandemi berbasis program yang sedang berjalan saat ini. “Walaupun ada hal yang memberatkan bagi sebagian masyarakat, seperti dilarang keluar rumah, diisolasi dan sebagainya. Jika rakyat dianggap melanggar hukum maka ada sanksi kurungan setahun dan denda 100 juta bagi yang melanggar,” ujar Bamsur panggilan akrabnya. 


Dia tidak menampik, situasi berat yang diemban saat ini adalah uji materi bagi Satuan Petugas (Satgas Covif-19: red) masyarakat Indonesia. 

“Apalagi hingga sore ini dilaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Hingga saat ini pemerintah mencatat ada 2.284.084 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, covid19.go.id melaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Bambang juga menyinggung, terkait pencegahan lonjakan harga, agar pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
"Agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar, yang merugikan kepentingan rakyat banyak saat ini, tentunya Polri sudah teruji dalam penegakkan aturan ini," pungkasnya.(tfk)