KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, (30/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (31/5).

“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” sambungnya.

Berdasarkan putusan, Mukti Agung Wibowo akan menjalani masa pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,9 Miliar.

“Sedangkan Terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 Miliar,” ujar Ali. RED