Inspektorat DKI Pinta dr Ngabila Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, dr Ngabila Salama

Jakarta, Dekannews - Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, dr Ngabila Salama untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan Syaefuloh setelah Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp 34 juta di media sosial.

"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yg bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," tutur Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Pada prinsipnya, ucap anak buah Pj Heru ini, semua pejabat Pemprov DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK.

Maka dari itu, Syaefulo mengimbau ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan hartanya ke LHKPN KPK. Tanpa ada sedikitpun laporan harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

"Kemudian termasuk sumber perolehan hartanya itu dari mana, itu sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara," tutupnya.

Diketahui, dr Ngabila Salma menjadi perbincangan publik setelah memamerkan gajinya senilai Rp 34 juta di akun Twitter pribadinya.

Namun, setelah ditelusuri LHKPN-nya, Ngabila melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 73.188.080 pada 2022 lalu.

Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. RED