Asal Ada Laporan Dan Bukti Kuat, KPK Siap Tindaklanjuti Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI

Gedung Merah Putih KPK. (ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon adanya dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.  

Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, lembaga anti rasuah tersebut akan menindaklanjuti jika ada laporan dan bukti pendukung terkait hal tersebut.   

"Kalau memang laporannya yang bagus, informasinya bagus, kita akan coba cari bukti-bukti pendukungannya," kata dia kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).  

Sebelumnya, isu adanya jual beli jabatan dihembuskan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. "Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," papar Gembong.  

Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan pada berbagai posisi dan tarifnya menyesuaikan dengan posisi.  Kata dia, jual beli jabatan dimulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.  

"Dari jabatan kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, jabayan lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta," terangnya. (Zat)