Anies Tidak Serius Cabut Pergub Penggusuran, PDIP : Masa Jabatan Habis Bakal Jadi Alasan

Gembong Warsono. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Anies Baswedan belum bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu disebabkan terganjal masa jabatan yang akan habis 16 Oktober 2022.  

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai bahwa Gubernur Anies tidak serius untuk mencabut 207/2016. Kata dia, Anies akan berdalih masa jabatan segera berakhir.  

"Jadi bagi saya ini gimik politik Pak Gubernur saja bahwa di penghujung ini seolah olah gue gak bisa melakukan apa-apa karena terbelenggu ini (masa jabatan habis) kan gitu," ucap Gembong di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).  

Padahal Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta meyakini jika Anies berniat mencabutnya pasti akan berhasil. Meskipun, dia mengakui untuk mencabut Pergub tersebut bukan perkara mudah lantaran harus melibatkan Kemendagri. 

"Memang ada ketentuan bahwa pergub harus mendapat fasilitasi dengan Kemendagri, tapi bukan berarti gak bisa, jadi bahasanya jangan gak bisa. Kalau ada kemauan pasti bisa," urainya.  

Gembong juga mempertanyakan komitmen Anies terhadap janji kampanyenya di Pilkada  2017 terutama soal penggusuran. Namun masih tetap melakukan penggusuran menggunakan Pergub tersebut.  

"Pada Pilkada 2017, merupakan salah satu janji kampanye untuk tidak melakukan penggusuran terhadap pemukiman di bantaran sungai, kan gitu loh," tukasnya.  

Sebagai informasi, mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak disuarakan sejumlah massa sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).  

Mereka mendatangu Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/8) lalu untuk mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur Anies Baswedan untuk segera mencabut Pergub ini. (Zat)