KPK Bakal Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG

Gedung KPK (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi, yakni Manager Portofolio Synergy PT Pertamina (Persero) Heri Hariyanto dan Assistant LNG Trading Periode 2012-2013 Dendy Romulo.

Kedua saksi itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Dalam kasus ini KPK sudah mencekal mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Bahkan, masa cegah ke luar negeri Karen sudah diperpanjang.

Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati. RED