Komunitas Logistik dan PPJK Minta OP dan BC Desak JICT Perpanjang Batas Waktu Service Recovery

Ujuang Sutisna Staff PPJK- WAG-Komunitas Logistik dan PPJK-(Foto-Ist)

Jakarta, Dekannew- Penggagas Komunitas Logistik dan PPJK Sugiyanto meminta Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe A Tanjung Priok mendesak PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) memperpanjang batas waktu pengajuan Kebijakan Service Recovery. 

Pasalnya berdasrakan surat edaran Nomor: HM.606/2/10/JICT-2021 Tanggal 29 Juli 2021, Kebijakan Service Recovery JICT berupa pemberian pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),  Surat Penyerahan Peti Kemas(SP2) dan keringanan fasiltas lainnya kepada pengguna jasa berlaku hanya sampai pada akhir bulan Juli, (31 Juli 2021).

“Otoritas Pelabuhan Utama dan Bea dan Cukai Tg.Priok sebaiknya mendesak JICT memperpanjnag Servise Recovery  untuk waktu pengajuan paling lambat  3 minggu setelah kebijakan itu diteken,” kata pengagas Komunitas Logistik dan PPJK, Sugiyanto saat ditemui di Kantornya Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin, (2/8/2021).

Sugiyanto meminta JICT meskipun  telah mebatasi waktu pengajuan kebijkan Servise Recovery hanya sampai pada akhir bulan Juli 2021 tetapi hendaknya tetap memproses pengajuan fasiltas tersebut. Sebab boleh jadi masih ada pengguna jasa yang mengajukan permintaan fasilitas pembebasan.

“Meskipun telah lewat batas akhir bulan Juli 2021, tetapi  JICT harus tetap menerima surat permohonan pengajuan permintaan kebijakan Service Recovery yang disampaikan pengguna jasa sampai ada revisi perpanjangan waktu pengajuan yang ditentukan oleh pihak JICT,” ujar Sugiyanto

Sugiyanto pelaku usaha logistik dan juga pimpinan perusahaan PPJK yang akrab disapa SGY ini melanjutkan penjelasannya, ia telah menugaskan staff nya Ujang Sutisna untuk menanyakan kembali tentang kemungkinan pihak JICT masih dapat menerima permintaan Service Recovery yang diajukan oleh pengguna jasa. Kata SGY, bagian customer care dan bagian pengurusan fasilitas tersebut pada JICT menjelaskan,  masih bisa menerima pengajuan surat permohonan permintaan Service Recovery dari pengguna jasa, tetapi kata SGY, hasilya boleh jadi bisa ditolak oleh JICT dengan alasan permohonan pengajuan  telah melewati batas waktu.

Sebagaimana diketahui, JICT mengeluarkan kebijakan tersebut karena merujuk masukan dari banyak pihak, termasuk dari Otoritas Pelabuhan dan Bea dan Cukai,  kata SGY, JICT lalu mengeluarkan kebijkan Service Recovery yang berlaku sejak terjadi ganguan CEISA pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021. JICT memberikan pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) dan keringanan fasilitas lainnya kepada pengguna jasa.

 “Kejadian ini bukan kesalahan pengguna jasa, tetapi peritiwa kahar  atau force  majeure, karena gangguan system CEISA pada Bea dan Cukai. Intinya pelaku usaha yang juga penguna jasa meminta JICT dapat memperpanjang batas waktu pengajuan. Tak hanya JICT, terminal container lainnya seperti, TPK Koja, MPCT-1 dan lainnya juga harus melakukan hal yang sama, yakni memberi waktu yang cukup untuk pengajuan Service Recovery kepada penguna jasa, paling lambat 3 minggu setelah surat diteken,” tandas SGY. 

Untuk menjamin adanya kepastian aturan bagi pengguna jasa, tegas SGY, sebaiknya  Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  mendesak PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) untuk merevisi memperpanjang batas waktu pengajuan Kebijakan Service Recovery.

“Jangan sampai terjadi, ada pengguna jasa yang mengajukan permintaan fasilitas Service Recovery, lalu surat permohonannya diterima, tetapi hasil akhirnya tetap ditolak dengan alasan pengajuan telah melewati batas waktu akhir bulan Juli 2021. Kami dari WAG-Komunitas Logistik dan PPJK (KL-PPJK) mengharapkan hal ini tidak terjadi,” punkas SGY. (ak)