Ketua DPRD DKI Kritik Pernyataan Bupati Pulau Seribu Soal Helipad

Prasetyo Edi Marsudi. (Zat)

Jakarta, Dekannews - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengkritik pernyataan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi prihal keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Terutama soal penggunaan helipad lebih murah dibandingkan penyewaan kapal motor atau boat.   

"Sekarang mana ada tarif helikopter lebih murah dari pada boat. Cek di aplikasi perjalanan, paling murah itu Rp 5 juta. Itu pun dengan durasi singkat, paling berapa menit. Ngawur, harusnya seorang bupati paham aturan," kata Prasetyo kepada wartawan , Selasa (12/7).  

Selain itu Prasetyo juga mempertanyakan soal pernyataan pembangunan helipad tersebut berasal dari perorangan dengan sebutan coorporate social responsibility (CSR).  

"Masa seorang pejabat di DKI tidak tahu CSR itu apa. CSR itu tanggung jawab sosial atau kontribusi yang diberikan perusahaan, perseroan kepada lingkungan sekitar. Mana ada perorangan kasih CSR," ungkap Prasetyo.  

Dia juga menegaskan kepada Bupati Junaedi bahwa setiap pemanfaatan di tempat tersebut harus sesuai ketentuan. Dengan begitu, akan ada syarat-syarat termasuk perizinan yang harus dilalui perorangan atau perusahaan.  

"Ini pemanfaatan aset loh, masa gak ada kontribusinya buat PAD ke kita. Sekarang dia bilang mau usul bikin aturannya, itu setelah saya sidak. Kemarin ke mana saja," tutur Prasetyo.  

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono menyebut harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu. Termasuk kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang. 

"Tetapi saya menangkap keraguan dari beberapa jawaban Bupati terkait helipad. Ada bangunan lain tidak disana, akan kita lihat nanti," ujarnya usai menggelar rapat kerja bersama Bupati Kepulauan Seribu di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7) 

Mujiono menjelaskan, pada kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku bahwa keberadaan helipad tersebut hasil dari coorporate social responsibility (CSR). Tetapi di beberapa kesempatan Bupati mengatakan CSR yang dimaksud adalah pemberian perorangan. 

"Menyebutkan CSR salah, CSR bisanya ada di yayasan, perusahan yang mencari keuntungan. Kalau perorangan bukan CSR," ungkapnya. 

Mujiono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan aset. (Zat)