Keputusan Kepolisian Tak Menahan Istri Ferdy Sambo, Mengabaikan Rasa Keadilan

Istri Mantan Kadiv Humas Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pihak kepolisian menuai kritik lantaran tidak menahan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan itu oleh banyak pihak dinilai tidak adil, polisi disebut-sebut tengah memberi keistimewaan kepada istri jenderal bintang dua itu.

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. Dia menegaskan memandang keputusan untuk tidak menahan Putri Candrawathi adalah mengabaikan rasa keadilan dalam upaya penegakan hukum. Seharusnya, dalam menjalankan hukum negara tidak pandang buluz semua masyarakat, apapun status sosial dan jabatannya sama di muka hukum. 

"Jelas hukum tidak pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan,” ujar Jazilul kepada wartawan Sabtu (3/9/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempersoalkan adanya keistimewaan yang diberikan kepolisian terhadap istri Mantan Kadiv Propam Fredy Sambo. 

Alasan kemanusiaan sehingga Putri Candrawathi tidak ditahan, kata dia tidak bisa ditolerir. Sebab Menurut Sugeng dalam penegakan hukum di Indonesia polisi sudah berulang-ulang memenjarakan ibu yang ternyata masih memiliki balita. Anak-anak mereka sampai di asuh di dalam lapas.

“Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang wanita yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan,” tegasnya. 

Sebagai informasi, Kepolisian mengabulkan permohonan agar Istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim. "Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya. (Zat)