Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Begini Alasannya
Jakarta, Dekannews - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Rencananya, kenaikan tarif ojol akan dimulai hari ini Senin (29/8/2022).
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers dikutip hari ini, Senin (28/8/2022) di Jakarta.
Rencana pemberlakukan tarif baru Ojol itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penundaan itu dibutuhkan, Adita beralasan, lantaran masih membutuhkan banyak masuk dari para pemangku kepentingan. Hal itu berguna untuk dilakukannya kajian ulang sehingga menghasilkan keputusan terbaik.
Tidak hanya dari pemegang kebijakan, kata dia, untuk melakukan kajian ulang juga diperlukan saran dan masukan dari pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini. (Zat)