Alasan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Adanya Rencana Kenaikan Harga BBM

Pengemudi Ojek Online. (Ist)

Jakarta, Dekannews- Rencana kenaikan tarif baru layanan ojek online ditunda hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Pedoman tarif baru ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 itu mengatur kenaikan tarif khususnya di wilayah Jabodetabek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, salah satu pertimbangan dalam menetapkan tarif baru layanan ojek online yaitu adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Yang jelas kami tentu mempertimbangkan berbagai perkembangan terkini termasuk adanya rencana kenaikan harga BBM dan lain-lain," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (25/8/2022).

Dia juga menyebutkan akan mengumumkan keputusan pemberlakuan tarif baru pada pekan depan, 29 Agustus 2022, "Mohon ditunggu saja ya pengumuman 29 Agustus," lanjut dia.

Berikut perincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022:

Tarif ojek online terbaru

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
 

(Zat)