Pelaku Penodongan Tukang Ojek Dibekuk Reskrim Polsek Tanjung Priok
Jakarta, Dekannews-Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Meringkus BC ,satu dari tujuh pelaku lain yang melakukan penodongan dengan senjata tajam bagian dari sebelah gunting terhadap seorang tukang ojek bernama Suryadi saat melintas di Kp.Muara Bahari (perlintasan rel kereta api) Tanjung Priok Jakarta Utara.Pelaku lain yang masih DPO diantaranya HZ,LO,AD,AR,IH dan AG
Keterangan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan saat gelar Rilis di loby Mapolres Metro Jakarta Utara,kamis (11/2).
"Menurut keterangan korban,pada senin 08 Februari 2021 sekira pukul 01.20 WIB,saat itu korban yang bekerja sebagai tukang ojek sedang mengantar penumpangnya ke arah terminal bus Tanjung Priok.Kemudian saat melintasi rel kereta api di daerah Kp.Bahari A1,kata korban ada 2 orang yang tidak dikenalnya memberhentikan laju sepeda motornya dan disusul oleh kedua pelaku lainnya yang datang menghampirinya"terang Guruh.
Selanjutnya kata Guruh, kedua pelaku yang baru datang mengajak penumpangnya ke bangku yang dekat dengan tembok,yang mana disana sudah ada 3 pelaku lain yang menunggu.
"Saat itu korban melihat pelaku berinisial BC mengambil uang sang penumpangnya sebesar Rp.390.000,sedangkan 2 pelaku lagi yang pertama memberhentikan laju sepeda motor korban langsung mengambil barang korban berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna ungu dari kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan korban.Kemudian kedua pelaku menyuruh korban untuk menemui ke 5 orang pelaku yang sudah mengerumuni penumpangnya"ucap dia.
Disana,Guruh mengatakan kalau korban langsung di todongkan senjata tajam jenis gunting oleh pelaku BC yang diarahkan ke perut sebelah kanan korban,diikuti pelaku lainnya yang meminta dompet milik korban.Karena takut,korbanpun menyerahkan dompetnya ke pelaku BC.Beberapa saat kemudian dompet korban dikembalikan oleh pelaku BC yang langsung dilakukan pengecekan oleh korban terhadap dompetnya.
"Ternyata uang korban sebesar Rp.375.000 telah hilang dari dompetnya.Atas hal itu,korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara yang langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim"jelasnya.
Keesokan harinya Pada saat Tim Opsnal melakukan observasi di sekitar TKP pada selasa 09 Februari 2021 pukul 15.00 kata Guruh,Tim Opsnal melihat pelaku BC ada disekitar lokasi dan segera dilakukan penangkapan oleh Tim.Namun saat itu pelaku BC sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah bagian kaki pelaku.
"Saat digeledah ke pelaku,petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam bagian dari sebelah gunting dari kantong celananya"ujar Guruh.
Selanjutnya pelaku BC dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pengusutan lebih lanjut dan atas perbuatannya,pelaku terancam pasal 365 ayat 2 Ke 2e KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (tfk)