Satreskrim Polres Jakut Bekuk Komplotan Pencurian Interior Mobil Modus Pecah Kaca

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko Memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan (ist)

Jakarta,Dekannews-Satreskrim Polres Jakarta Utara berhasil membekuk komplotan pencurian interior mobil dengan cara memecahkan kaca mobil para korbannya.

Petugas Satreskrim menangkap 4 pelaku diantaranya NI, dan AJ ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara, serta SA dan MSN selaku penadah di tangkap di wilayah Cakung Jakarra Timur.

Komplotan tersebut diringkus, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Supriyadi warga Kodamar Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

Mobil korban menjadi korban kejahatan para pelaku, saat diparkir di areal parkir Gelanggang Olahraga Jakarta Utara pada sore 25 November 2020. 

Para pelaku sendiri melakukan aksinya dengan cara mobil pelaku memarkirkan mobilnya memepet mobil korban. Setelah dirasa aman, para pelaku memecahkan kaca mobil korban, dan salah seorang masuk ke dalam mobil korban, yang selanjutnya menjarah interior mobil korban, seperti dasboard, blower ac, tape, dan speedo meter.

Mengetahui mobilnya menjadi korban kejahatan, korban yang juga seorang pensiunan Angkatan Laut tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Utara, yang langsung ditindak lanjuti petugas Satreskrim Polres Jakarta dengan menangkap para pelaku dalam waktu 6 jam.

Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali diberbagai wilayah, seperti Tanjung Priok, Pantura, Cikampek, dan Cilincing dengan modus yang sama.

"Motif para pelaku sendiri adalah motif ekonomi, karena mereka mengaku selama corona mereka tidak memiliki penghasilan. Selain itu juga untuk membeli narkoba,"ujar Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(nto)