Kapolres Jakut Meradang Lihat Video Bajilo Viral Dimedsos, Pelaku Berstatus Pelajar Langsung Dibekuk

Kapolres Jakut memperlihatkan barang bukti

Jakarta,Dekannews-Video aksi para bajing loncat yang beraksi merampas Handphone milik supir truck di Jalan Raya Cilincing Jakut sempat viral di media sosial, dan mendapat reaksi negatif dari netizen, membuat Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan meradang.

Iapun langsung memerintahkan jajaran Reskrim Polres Jakut dan Polsek Cilincing untuk memburu para pelaku. Hasilnya salah seorang pelaku berinisial SAS alias K yang masih berstatus pelajar berhasil dibekuk, sementara tiga rekannya masih buron.

“Saya dikirim instagram berisi video aksi bajing loncat di Cilincing. Saya perintahkan kepada Polsek Cilincing dan Satreskrim Polres Jakut menangkap pelaku. Video ini sudah ditonton sebayak 3.000 kali,” kata Guruh kepada wartawan di Mapolres Jakut Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (26/3).

Menurutnya, pelaku berinisial SAS alias K kerap beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron. Ketiga pelaku berinisial R, O dan A.

“Ketiga pelaku sudah kami kantongi namanya. Kini, ketiganya masih kami cari,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku mendatangi truk yang sedang mengalami kemacetan ketika melintas dilokasi. Pelaku lalu berpura-pura meminta rokok kepada sopir truk.

“Karena jalan macetkan laju truk pelan.Saat itulah, pelaku mendatangi sopir truk dan meminta rokok bila melihat HP lalu mengambilnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, rupanya aksi pelaku ada yang merekam lalu viral.

“Anggota lalu mendatangi ketiga rumah pelaku lalu menghilang. Tersangka berinisial SAS alias K ditangkap di Hotel Cipondoh, Cilincing, Jakut pada Kamis (25/3) sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.

Mantan Anjak Korps Brimob Polri ini mengatakan, kepada penyidik tersangka berinisial SAS alias K mengambil HP dengan nail ke kabin.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya berinisial R, O dan A bertugas mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman bukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (tfk)