Satreskrim Polres Jakut Ringkus Komplotan Pemalsu Buku KIR

Komplotan Pemalsu Buku KIR Diringkus Polres Jakut (Foto-Ist)

Jakarta,Dekannews-Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 6 orang pelaku yang melakukan kegiatan pemalsuan buku KIR di Cilincing, Jakarta Utara pada 16 Desember 2020 silam.

Dihadapan media Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang pelaku yang memalsukan buku KIR yang dibutuhkan untuk angkutan umum penumpang dan barang.

"Ada 6 pelaku yakni M (48) warga Ujung Menteng, H, R, L, Y, I, Z. Kami menciduk mereka di Jalan Rorotan, mereka sudah melakukan aksinya selama 11 bulan dengan menghargai satu buku KIR seharga Rp 250 ribu," ujar Guruh Arif, Kamis (11/2/2021) di Mapolres.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari 6 orang tersangka yakni: 3 buku KIR sudah jadi, satu bundel dokumen fotokopi STNK, Uang tunai, handphone, 45 buah peneng, 5 stempel baik tanda tangan, nama pejabat perhubungan, stempel KIR, stempel DKI, 57 stempel KIR, ratusan stiker dan buku KIR palsu, satu set perangkat komputer. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

"Anggota kita melaksanakan patroli melihat orang yang buku KIR nya palsu, ini kemudian kita kembangkan dan berhasil kita ungkap. Mereka kita jerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Guruh. (tfk)