Jadi Pemateri di UPN, Tama Minta Masyarakat Berperan Aktif dalam Partisipasi UU TPKS

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun

JAKARTA MPI, Dekannews - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di era digitalisasi sudah mulai terpakai dalam penyelesaian kasus yang terkait dengan kekerasan seksual. Ia menyebutkan, beberapa kasus yang berawal dari media sosial sudah ditangani menggunakan UU tersebut.

"Ada kasus-kasus yang berhubungan dengan pelecehan seksual di Facebook (FB), orang kenalan di FB kemudian ada pemerkosaan," kata Tama saat menjadi pemateri dalam diskusi bertajuk 'Efektivitas Pengimplementasian UU TPKS di Era Digitalisasi' di UPN Veteran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

"Itu semua sudah ditangani (dengan UU TPKS) jadi sudah mulai berjalan," sambungnya.

Namun, Tama menyebutkan, masyarakat kurang berperan aktif dalam berpartisipasi di UU tersebut. Menurutnya, kurangnya partisipasi ini disebabkan belum pahamnya masyarakat tentang mengaplikasikan UU TPKS.

"Kita tahu sudah ada ini UU TPKS, tapi bagaimana menggunakannya, bagaimana kemudian memanfaatkan UU ini itu yang belum dilakukan, padahal ruang masyarakat sangat besar di sana, sangat tinggi ruangnya untuk bisa berpartisipasi," ujarnya.

Kemudian, catatan selanjutnya terkait implementasi UU TPKS adalah inkonsistensi dari instansi penegak hukum. Menurutnya, ada beberapa kasus yang bisa ditangani dengan UU TPKS namun hal itu tidak dilaksanakan.

"Jadi kita berharap penegak hukum mulai konsisten jadi kalau perkara-perkara kekerasan seksual itu juga harus dimulai ditangani dengan (UU) kekerasan seksual," ucapnya.

Tama melanjutkan, meskipun menilai implementasi UU TPKS sudah baik, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

"Misalnya perarutan pemerintah terkait dengan dana bantuan korban," pungkasnya. (tfk)