Imigrasi Jakut Bantah Kedatangan Kuldep Singh Untuk Berinvestasi Dalam Kasus Keimigrasian

Kasie Intelejen dan Penindakan Imigrasi Jakut Bong Bong (ist)

Jakarta,Dekannews-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan oleh kuasa hukum dari tersangka WNA India atas nama Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Utara membantah keras keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis / berinvestasi. 

Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang  masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).
 
“Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin / rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur”, Ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara.

Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020, yang dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid – 19, berdasarkan fakta bahwa WNA India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus covid melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WNA India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja 'Overstay' namun sudah *Illegal Stay*.
 
Disamping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional sehingga digantikan oleh Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020. Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal diindonesia dikarenakan masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat kedutaan besar India di Jakarta, inilah yg mendasari bahwa ybs dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari oleh alasan pandemi Covid-19. WNA India atas nama Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaanya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat.
 
Kuldeep Singh ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

“Saya rasa seharusnya Penasehat Hukum jauh lebih mengerti, WNA Kuldeep Singh ditangkap saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar, maka sudah kewajiban Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja. Contoh gampang saja, kalau ada WNI punya KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apa iya harus APH dari Surabaya yang melakukan penangkapan di Jakarta? Ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara”

Imigrasi Jakarta Utara menyampaikan, bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor : 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur juga kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.

“Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WNA India atas nama Kuldeep Singh” harap Bong Bong Prakoso Napitupulu,  Kasi Inteldakim Jakarta Utara.(tfk)