Kantor Imigrasi Jakbar Sosialisasikan Aplikasi APOA

Kantor Imigrasi Jakbar Sosialisasikan APOA

Jakarta, Dekannews - Kantor Imigrasi I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Hotel Santika, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (7/6).

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Supartono menerangkan, aplikasi POA merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalah hal pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA). APOA Merupakan aplikasi pelaporan orang asing yang berbasis web dan mobile. 

"Aplikasi APOA pada dasarnya sudah ada dan diimplementasikan sejak bulan Mei 2015. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan APOA ini dalam upaya pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," terangnya.

Supartono mengatakan, pemilik atau pengurus tempat penginapan WAJIB untuk memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). 

"Namun terus dilakukan pengembangan terkait aplikasi tersebut berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas," imbuhnya.

Selanjutnya aturan inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA. Dalam mengoperasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini akan ada 3 macam akun user pengguna yang dapat melakukan register dan log in, diantaranya :

1. Pelapor Penginapan

2. Pelapora Perusahaan

3. Pelapor Perorangan

Pada kesempatan itu, Kepala Imigrasi Jakarta Barat mengapresi kepada steakholder yang telah berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. 

"Saya yakin dan percaya sinergitas kita akan membawa pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional," tandasnya. 

Pada sosialisasi APOA ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perwakilan dari manajemen hotel di wilayah kerja kanim Jakarta barat, pejabat struktural di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran dan seluruh pejabat struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. EDI