Fredy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri Setelah Upaya Banding Ditolak
Jakarta, Dekannews - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dengan keputusan itu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. "Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding. (Zat)