Formula E Dan Pemeriksaan KPK Harus Tetap Didukung
Jakarta, Dekannews - Ajang balapan Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara telah selesai. Presiden Joko Widodo yang menyaksikan secara langsung menyerahkan piala kepada Mitch Evan sebagai pemenang Formula E Jakarta.
Terkait pagelaran Formula E, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai kegiatan Formula E harus didukung siapapun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung. “Kita berharap sukses Formula-E ini,” kata pria yang akrab disapa SGY tersebut, hari ini.
Sebab, SGY beralasan ada 2 persoalan mendasar dari Formula E yang masyarakat harus tahu. Pertama, Formula E sebagai suatu kegiatan persoalan ini maka siapapun harus didukung karena ini kegiatan internasional.
“Karena kalau gagal dan sebagainya, yang malu itu bukan cuma Gubernur, bukan cuma DKI, tapi negara juga. Maka dapat dukungan kan dari politisi Nasdem, Bang Sahroni, Ketua MPR dari Golkar (Bamsoet), Pak Jokowi juga datang. Nah itu sebenarnya sinyal, event ini harus berjalan tuntas. Bahasa gampang ya, Jangan main-main ini karena kalau gagal yang malu bukan cuma DKI tapi negeri ini. Kira-kira begitu lah ya pesan tokoh-tokoh tadi itu. Jadi sebagai kegiatan olahraga Internasional, Formula E harus didukung,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Formula E masih menyimpan banyak masalah, dari penganggarannya, ada temuan BPK, DPRD mau interpelasi sampai akhirnya penyelidikan KPK dan banyak lagi. Termasuk biaya yang mahal awalnya, dan sekarang juga pakai duit negara.
“Itu sebenarnya yang penting dan harus dihormati. Khususnya pada pemeriksaan KPK, semua orang harus mendukung. Jadi kita nggak boleh bias, harus seimbang. Jangan Formula-E nya maunya sukses tapi di proses pemeriksaan KPK kita mau tutup mata, ini nggak boleh, nggak bener. Kita harus dukung pemeriksaan KPK sampai terbukti dalam penyelenggaraannya tidak ada kerugian dan pelanggaran,” paparnya.
SGY menambahkan soal Formula E ini menjadi pelajaran buat pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI. Dalam membuat event internasional, harus berhati-hati, dihitung secara matang. Studi kelayakannya dibuat secara detail, termasuk dalam perjanjian. oleh karena itu dia mengingatkan dalam melakukan perjanjian internasional harus melibatkan ahli, karena kalau jadi Arbitrase maka merugikan buat negara.
“Karena jika terkait dengan perjanjian internasional, bisa berujung ke gugatan dan sebagainya. Jadi harus ada ahli bidang perjanjian luar negeri dan sebagainya yang mengikuti perjanjian ini. Kalau gagal dan bermasalah, digugat di Arbitrase dan sekali kita kalah maka akan membuat catatan buruk bagi negara, bukan cuma ke Pemda dan Pemprov DKI. Jadi dunia internasional akan melihat bahwa “wah, Indonesia ini nggak bener, nggak komitmen”. Dan ini bisa mempengaruhi investasi, dan hal lain kedepannya,” bebernya.
Lalu dengan Formula E terlaksana, lanjut SGY, maka akan membuka titik terang untuk penyelidikan KPK, apakah terjadi kerugian negara. Karena proses kegiatannya telah tuntas, kegiatannya hari ini telah berjalan. KPK kan selama ini bukan cuma mencari pelanggaran tapi melihat unsur kerugian negara.
"Unsur kerugian negara kan belum nampak selama ini, karena duit negara APBD untuk Commitment Fee Formula E 560 M kan masih nggantung ya. Belum dibayarkan. Nah dengan ini kan duit negara 560 M sudah dipakai. Kalau dibagi selama 3 tahun, yaitu 2022-2024, berarti 1 kali kegiatan ini 186, 6 M. Nah dari itu KPK bisa mendalami lebih jauh lagi, apakah kegiatan ini kerugian negara terbukti tidak?,” sebutnya.
Apakah penggunaan uang negara dibenarkan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan?. Karena sebelumnya Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa duit negara, soal Formula E, APBD tidak bisa digunakan untuk bisnis. “Nanti itu bisa didalami. Ini jadi titik terang buat KPK, untuk memeriksa secara konkrit tentang kerugian negara. Ini harapannya,” harapnya. (Zat)