ERP Tak Kunjung Berjalan dan Kemacetan Tak Reda: Rekam Jejak 6,5 Tahun Syafrin Liputo Perlu Dievaluasi Gubernur Pramono Anung Wibowo

Foto-IST-Sugiyanto (SGY)-Emik

KEGAGALAN implementasi ERP berpotensi memberikan kontribusi langsung terhadap semakin parahnya kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk

Oleh : Sugiyanto (SGY
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT) 

Tulisan artikel ini merupakan lanjutan dari dua artikel saya sebelumnya berjudul “Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun” dan “Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Jakarta Makin Macet: Perjalanan 10 KM Kini Mencapai 25 Menit 31 Detik, Naik dari Tahun 2023 yang Hanya 23 Menit 20 Detik.”

Baiklah, saya melanjutkannya. Semoga dapat menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno.

Izinkan saya menyampaikan pendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, termasuk mempertimbangkan opsi rotasi atau pergantian jabatan. Syafrin telah menjabat sejak 8 Juli 2019, yang berarti lebih dari enam tahun lima bulan (6,5 tahun) tanpa rotasi.

Durasi masa jabatan tersebut tergolong sangat panjang untuk sebuah posisi strategis. Bahkan, masa jabatan Kadishub Syafrin telah melampaui durasi masa jabatan gubernur yang dipilih rakyat untuk periode lima tahun. Jabatan teknis strategis seperti ini semestinya memiliki ruang evaluasi dan penyegaran, karena menuntut inovasi, pembaruan kebijakan, serta konsistensi dalam implementasi program secara berkelanjutan.

Sebagai contoh konkret, saya mengaitkan masa jabatan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dengan program strategis berupa sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Selama masa kepemimpinannya, Syafrin belum berhasil mewujudkan penerapan ERP, sebuah kebijakan yang secara luas dinilai paling adil dan rasional dibandingkan sistem Ganjil-Genap. Melalui ERP, setiap pengendara tetap dapat melintasi jalan, namun dengan membayar sesuai penggunaan ruang jalan yang mereka manfaatkan.

Selain menjadi instrumen pengendalian volume lalu lintas, ERP juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat dialokasikan untuk peningkatan layanan transportasi umum. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Kegagalan implementasi ERP berpotensi memberikan kontribusi langsung terhadap semakin parahnya kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, komitmen dan kesungguhan Dishub DKI serta Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan ERP tidak bisa lagi ditawar. Tidak ada lagi ruang untuk alasan yang berulang, karena kondisi saat ini sudah cukup menunjukkan adanya kegagalan yang nyata.

Sebagaimana diketahui, kemacetan parah di Jakarta terutama disebabkan oleh tingginya volume kendaraan yang melintas, sehingga kondisi lalu lintas semakin memburuk dari waktu ke waktu. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan turut memperparah situasi tersebut. Oleh karena itu, Dishub dan Pemprov DKI Jakarta wajib menunjukkan keseriusan serta komitmen tinggi dalam menerapkan ERP.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hingga April 2025 jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tercatat lebih dari 10 juta unit, terdiri dari sekitar 7,7 juta sepeda motor, 2,1 juta mobil penumpang, dan lebih dari 450 ribu kendaraan barang. Tanpa kebijakan pembatasan kendaraan berbasis teknologi seperti ERP, lonjakan jumlah kendaraan berpotensi semakin tidak terkendali dan menimbulkan kemacetan parah yang berkepanjangan di Jakarta.

ERP sebenarnya merupakan salah satu kebijakan paling efektif dan berkeadilan dalam mengatur lalu lintas. Dengan penerapan tarif pada zona tertentu, pengendara akan mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan pribadi dan cenderung beralih ke transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, atau LRT. Jika ERP diterapkan dengan benar, kualitas layanan transportasi publik akan meningkat karena adanya dukungan pendanaan tambahan, sekaligus berkurangnya beban lalu lintas di jalan raya.

Selain itu, rencana penerapan ERP juga telah sejalan dengan jaringan transportasi umum yang semakin berkembang, baik layanan berbasis bus seperti Transjakarta maupun moda berbasis rel seperti MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Fasilitas transportasi publik ini turut dilengkapi dengan layanan Mikrotrans (JakLingko), yaitu bus kecil yang beroperasi di area permukiman sebagai feeder, serta bus sedang non-BRT yang melayani berbagai rute pengumpan.

Saat ini, Transjakarta memiliki 13 koridor utama dan 1 koridor JIS-Senen serta sekitar puluhan rute non-BRT yang beroperasi sebagai pelengkap jaringan. Dengan infrastruktur transportasi massal yang sudah tersedia secara luas, penerapan ERP merupakan suatu keharusan. Tidak ada alasan lagi bagi Dishub DKI Jakarta untuk tidak mampu menuntaskan implementasi ERP di Ibu Kota. Terlebih lagi, Unit Pengelolaan Jalan Berbayar Sistem Elektronik (UP JBSE) telah lama berada di bawah kewenangan Dishub DKI Jakarta.

Alasan terkait aturan dan regulasi juga sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dalih. Gagasan penerapan ERP telah muncul sejak lama, bahkan sejak periode tahun 2000-2006. Kini sudah sekitar tahun 2025, artinya sudah lebih dari dua dekade sejak konsep tersebut diperkenalkan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesungguhan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta—siapa pun orangnya—untuk mengupayakan percepatan penyusunan dan pengesahan regulasi pendukung ERP. 

Jika hingga kini masih muncul alasan bahwa kegagalan ERP disebabkan oleh belum tersedianya peraturan daerah, peraturan gubernur, atau aturan teknis lainnya, maka alasan tersebut sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian, kegagalan implementasi ERP di Ibu Kota Jakarta dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan atau kegagalan dalam kinerja Kadishub DKI Jakarta. Terlebih, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah menjabat lebih dari enam (6) tahun.

Ketiadaan ERP berarti masalah inti kemacetan tidak tersentuh, dan warga Jakarta harus terus menanggung beban kerugian yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Fakta di lapangan juga tidak dapat dibantah: banyak ruas jalan di Jakarta masih mengalami kemacetan akut hampir setiap hari. Padahal, anggaran Dinas Perhubungan sangat besar; pada tahun 2025 saja Dishub mengajukan anggaran sebesar Rp7,61 triliun dalam KUA-PPAS sebagai bagian dari APBD. 

Dengan kondisi seperti itu, wajar apabila muncul tuntutan dan desakan masyarakat agar pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan secara efektif untuk mengatasi kemacetan. Namun, meskipun alokasi anggaran begitu besar, proyek-proyek strategis seperti penanganan kemacetan Jakarta dan penerapan ERP masih belum tuntas, termasuk penyempurnaan rekayasa lalu lintas, penataan parkir, serta berbagai persoalan transportasi lainnya.

Sejarah Panjang ERP dan Urgensi Rotasi Jabatan

Gagasan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta mulai gencar dibahas sejak era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), dan seterusnya. Program ini terus berlanjut dan menjadi lebih konkret pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada era Ahok, uji coba telah dilakukan, dan menjelang akhir masa jabatannya pada 2017, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan proses lelang ERP. Proses tersebut kemudian diteruskan oleh gubernur berikutnya, Anies Baswedan.

Lelang ERP diikuti oleh tiga peserta, yaitu PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q-Free ASA, dan Kapsch TrafficCom AB. Hasilnya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk—melalui konsorsium Smart ERP—ditetapkan sebagai pemenang pra-lelang pada tahun 2018.
Pada 8 Juli 2019, Gubernur Anies Baswedan menunjuk Syafrin Liputo sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada tahun yang sama, Pemprov DKI Jakarta membatalkan proses lelang proyek ERP dengan sejumlah pertimbangan dari Dishub dan Pemprov DKI Jakarta. 

Terkait proyek ERP, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa anggaran untuk lelang ERP telah dicoret dari APBD DKI Jakarta 2019. Anggaran yang dicoret tersebut berada pada Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik di Dinas Perhubungan, dengan nilai sekitar Rp40,9 miliar. Persoalan ini kemudian berlanjut hingga memasuki ranah gugatan di pengadilan, dan kemungkinan proses hukumnya masih berlangsung hingga kini.

Terlepas dari berbagai persoalan, termasuk masalah hukum yang muncul, sangat disayangkan hingga kini ERP masih belum berjalan. Seharusnya, apa pun kendala dan gugatan yang ada, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tetap memiliki kewajiban untuk memastikan proyek ERP dapat dilanjutkan dan dioperasikan sesuai rencana.

Dalam konteks anggaran Dishub DKI Jakarta, dan jika merujuk pada KUA-PPAS 2025, maka selama enam setengah tahun total anggarannya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp25–35 triliun. Karena itu, apabila muncul tuntutan publik agar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan penjelasan secara transparan mengenai total anggaran yang telah diterima beserta rincian penggunaannya, hal tersebut sangat wajar dan logis.

Dalam konteks tersebut, penjelasan yang gamblang mengenai alokasi dan realisasi anggaran selama masa jabatannya menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Selain itu, dorongan masyarakat agar dilakukan audit khusus oleh BPK juga sangat relevan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Singkatnya, masih diyakini terdapat banyak persoalan potensial di Dishub DKI Jakarta yang belum tertangani secara optimal, mulai dari pengelolaan lalu lintas hingga kinerja petugas di lapangan. Permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh lemahnya koordinasi proyek infrastruktur yang kerap menimbulkan hambatan besar atau bottleneck. Selain itu, masih banyak laporan mengenai kemacetan serta pelanggaran lalu lintas yang hingga kini tampaknya juga belum tertangani dengan baik.

Di samping itu, maraknya parkir liar, serta berbagai persoalan teknis seperti kerusakan lampu lalu lintas dan fasilitas pendukung lainnya, turut berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan dan menjadi isu serius yang perlu ditangani. Semua ini menunjukkan perlunya pembenahan manajemen serta peningkatan profesionalisme di lingkungan Dishub DKI Jakarta. 

Melihat kompleksitas masalah yang ada di Dishub DKI Jakarta, sudah saatnya diperlukan langkah tegas dari pimpinan. Selain itu, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan anggaran, langkah penanganan masalah, serta program konkret yang dijalankan Dishub DKI Jakarta. Seluruh langkah ini penting untuk mengatasi kemacetan dan berbagai persoalan transportasi lainnya secara cepat, tepat, dan terukur.

Salah satu solusi paling masuk akal untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut adalah melakukan penyegaran di tubuh ASN. Rotasi pejabat dapat menghadirkan energi baru bagi organisasi sekaligus mencegah stagnasi kebijakan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, evaluasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari sistem merit yang wajib diterapkan agar kinerja birokrasi tetap dinamis, efisien, dan bebas dari potensi maladministrasi.

Dalam konteks ini, masa jabatan yang terlalu lama dalam satu posisi strategis sering kali menurunkan inovasi dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana terlihat dalam pembahasan Pansus Parkir terkait maraknya parkir liar tanpa izin di Jakarta. Selain itu, stagnasi jabatan juga berpotensi menghambat perkembangan karier ASN lain di lingkungan Dishub, serta menimbulkan kejenuhan, menurunkan motivasi, dan memicu menurunnya etos kerja.

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadishub DKI Jakarta menjadi langkah penting untuk memulai reformasi internal yang lebih besar. Berbagai upaya perlu ditempuh, mulai dari pembenahan manajemen transportasi, peningkatan kualitas layanan publik, integrasi sistem transportasi antarmoda, hingga percepatan implementasi kebijakan pengendalian lalu lintas seperti Electronic Road Pricing. 

Pergantian pejabat strategis juga dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan kemacetan yang hingga kini belum terselesaikan. Reformasi kelembagaan melalui rotasi kepemimpinan akan memberikan ruang bagi inovasi, memperbaiki koordinasi lintas sektor, dan memastikan bahwa kebijakan transportasi berjalan secara efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat

Sebaliknya, jika Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, tidak segera mengambil keputusan terkait pergantian atau rotasi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, stagnasi akan terus berlanjut. Potensi mandeknya implementasi ERP semakin terbuka lebar. Selain itu, kemacetan juga mungkin berisiko menjadi semakin parah, boleh jadi inovasi kebijakan tidak berkembang, dan potensi maladministrasi dapat makin meluas. Jika kondisi ini terjadi jelas merugikan masyarakat Jakarta yang membutuhkan terobosan yang cepat, terukur, dan konsisten untuk menangani kemacetan yang kian meluas dan kompleks.