DPRD DKI Minta LPDP Jakarta Dikaji, Program Pendidikan Berjalan Jadi Prioritas

Anggota komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Yudha Permana

DEKANNEWS, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali rencana program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta yang digagas Gubernur Pramono Anung. Menurutnya, program tersebut belum tercantum secara spesifik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudha saat mengikuti rapat kerja Komisi E bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Yudha menjelaskan, dokumen RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 memang memuat target peningkatan kualitas pendidikan. Namun, tidak terdapat penyebutan secara khusus mengenai program LPDP maupun beasiswa atau bantuan sosial pendidikan untuk kuliah ke luar negeri.

"Tidak masuk di RPJMD 2025 sampai 2029. Jadi, di RPJMD itu hanya menyebutkan meningkatkan kualitas pendidikan, jadi tidak ada spesifik LPDP," kata Yudha.

Meski demikian, Yudha menegaskan Komisi E DPRD DKI tidak bermaksud menolak rencana program pendidikan yang diinisiasi Pramono Anung tersebut. DPRD hanya meminta adanya kajian lebih mendalam sebelum program direalisasikan.

Menurut dia, Disdik DKI perlu menyusun konsep sekaligus skema aturan yang jelas agar program LPDP Jakarta memiliki landasan dan mekanisme pelaksanaan yang matang.

"Kami tidak menolak, tapi kita menyarankan untuk menunda dan mengkaji," ucap Yudha.

Di sisi lain, Yudha meminta Disdik DKI Jakarta terlebih dahulu menyelesaikan berbagai program bantuan pendidikan yang sudah berjalan. Menurutnya, program-program tersebut masih membutuhkan perhatian agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Sejumlah program pendidikan yang telah dimiliki DKI Jakarta antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP), sekolah swasta gratis untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Sampai urusan KJP Plus selesai beres, urusan KJMU beres, urusan sekolah swasta gratis beres, kemudian yang kita terlupa, pemutihan ijazah," tegas dia.

Yudha kembali menekankan bahwa sikap Komisi E bukan penolakan terhadap rencana LPDP Jakarta. Menurutnya, program tersebut dapat dipertimbangkan, tetapi Pemprov DKI perlu menentukan kebutuhan yang lebih mendesak sebagai prioritas.

"Jadi jangan sampai nanti Komisi E tidak setuju ada anak Jakarta mau berkuliah di luar negeri, bukan itu. Kita bicara skala prioritas," ucap Yudha. (Zat)