Buka Peluang Periksa Kasus Formula E, KPK Sarankan Pengunjuk Rasa Laporkan ke Pengaduan Masyarakat

Aksi unjuk rasa penolakan Formula E (ist)

Jakarta,Dekannews-KPK membuka peluang melakukan pemeriksaan terkait kasus Formula E, seperti yang didesak oleh para pengunjuk rasa. Namun begitu KPK meminta para pengunjuk rasa agar melaporkan ke saluran pengaduan masyarakat lembaga antirasuah tersebut, sehingga KPK dapat memeriksa validitas informasi dan segera bisa ditindaklanjuti.

“KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/9).

Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (13/9/2021) kemarin. Mereka menuntut KPK turun tangan menelisik dugaan penyimpangan event internasional itu. Terlebih ada hasil audit BPK terkait Formula E.

Massa menilai gelaran Formula E ada potensi kerugian hingga Rp 1,3 triliun.
Ali juga menyoroti soal kerumunan massa pendemo. Dia mengingatkan saat ini Jakarta masih PPKM level 3 dan dilarang ada kerumunan.

“Selain itu, pada masa PPKM COVID-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa,” kata Ali.

“KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, gelaran Formula E yang ditargetkan Juni 2022 masih jadi polemik di DPRD DKI. Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI bahkan telah mengajukan hak interpelasi terkait Formula E. Sementara tujuh fraksi lainnya, menilai Formula E masih dimungkinkan untuk diselenggarakan di Jakarta.

PDIP DKI mengungkap ada potensi pemborosan anggaran hingga Rp 4,48 Triliun jika ajang Formula E tetap digelar pada 2022 mendatang.

“Ada potensi pemborosan anggaran Rp 4,48 triliun, sebuah jumlah uang yang sangat besar Rp 4,48 triliun untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Anggota Komisi B itu memerinci biaya tersebut meliputi commitment fee sebesar Rp 2,3 triliun, biaya pelaksanaan Rp 1,2 triliun serta bank garansi Rp 890 miliar. Meskipun saat ini biaya bank garansi sudah dikembalikan, masih ada biaya lainnya yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyampaikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta waktu untuk merampungkan kajian ulang terkait penyelenggaraan ajang Formula E.

Ketua Komisi E dari F-Gerindra, Iman Satria menyatakan sejumlah anggota dewan menyetujui permintaan Jakpro.

“Pertemuan kita terakhir dengan Dispora, JakPro, mereka meminta waktu untuk melakukan kajian ulang. Teman-teman ada yang menyetujui, ada yang mempertanyakan,” kata Iman saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9/2021).

Iman menuturkan, alasan Jakpro melakukan kajian ulang untuk menyesuaikan dengan situasi COVID-19 saat ini. Melalui kajian tersebut akan ditentukan apakah ajang mobil listrik itu masih layak atau tidak digelar di masa pandemi Corona.(tfk)