Formula E Bukan Aspirasi Masyarakat Jakarta, Pengamat : Dewan Baiknya Lanjutkan Interpelasi

Pengamat perkotaan Sugiyanto (tfk)

Jakarta,Dekannews-Interpelasi Formula E kian memanas di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta. Pasalnya interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI itu ditolak 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. 

Pengamat Perkotaan Sugiyanto mendukung penuh langkah yang dilakukan Fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi. 

"Formula E bukan aspirasi warga Jakarta  karena tidak pernah di bahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan, Kecamatan, tingkat Kota  dan pada tingkat provinsi,” kata Sugiyanto ketika dihubungi media di Jakarta, Senin (30/08/2021). 

Lebih lanjut Sugiyanto yang biasa disapa SGY menjelaskan Formula E juga tidak ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPMJD).  Anggarannya juga dipaksakan masuk melalui APBDP 2019.

“Kesalahan fatalnya, karena sejak 2019 sampai 2020 Formula E telah menggunakan  uang rakyat dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp. 983, 31 Milyar, tetapi sampai kini pelaksanaannya belum berjalan akibat terganjal pandemi Covid-19,” jelasnya

Lebih lanjut SGY menjelaskan, munculnya Formula E berawal dari kunjungan kerja Gubernur Anies ke luar negeri pada medio Juli 2019. Kegiatan yang dihadiri Anies di antaranya The World Cities Summit Mayors Forum 2019, pembicara pada pertemuan USINDO Open Forum dan bernegosiasi dengan Formula E.

“Setelah di Jakarta, Anies mengumumkan Jakarta akan menjadi tuan rumah Formula E pada Juni 2020. Anggran Formula E diusulkan masuk pada perubahan APBD 2019,” ungkap SGY.

Masih kata SGY,  lalu DPRD lama periode 2014-2019 mengesahkan APBD-P 2019, termasuk anggaran untuk Formula E. APBD-P 2019 itu disahkan oleh DPRD lama  yang hanya berselang  4 hari sebelum masa tugas mereka berakhir. 

“4 hari sebelum masa tugas anggota DPRD Jakarta lama periode-2014-2019 habis, mereka mengesahkan APBD-P 2019 untuk Formula E, yakni diketuk pada tanggal 22 Agustus 2019. Sedangkan pelantikan anggota DPRD Jakarta yang baru periode 2019-2024 dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019,” ujar SGY

Karenanya SGY menilai, penganggaran Formula E yang masuk pada APBD-P 2019 diduga kuat melanggar aturan tentang syarat memasukkan program kegiatan dan penganggaran pada APBD-P. Sebab kata SGY, memasukan kegiatan pada APBD-P tak bisa dipaksakan semaunya.

“Diduga kuat masuknya anggaran Formula E pada perubahan APBD 2019 melanggar aturan. Karena perubahan APBDP ada aturannya, diantaranya hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu yaitu apabila keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” tegas SGY.

Selain itu kata SGY, sejak awal penyelenggaraan  Formula E harusnya cukup diserahkan ke pihak swasta sebagai penyelenggara atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga tidak menggunakan dana APBD DKI Jakarta hingga mencapai 983,31 milyar. 

Menurut pria berkaca mata ini, anggota DPRD DKI Jakarta yang baru periode 2014-2019 tak terlibat dalam proses awal pengusulan masuknya anggaran Formula E pada APBDP 2019. Sehingga mereka tak perlu khawatir atas permasalahan interpelasi Formula E.

"Jadi DPRD sebaiknya dapat menganggap interpelasi formula E sebagai upaya nyata untuk mengantisipasi bila tahun 2022 masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Selain itu untuk memastikan APBD DKI sebesar Rp 983, 31 milyar tidak ambyar," pungkas SGY.(tfk)