Bawaslu Akui Kesulitan Lakukan Penindakan Kampanye Terselubung di Media Sosial

Kantor Bawaslu RI

Jakarta, Dekannews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kendala dalam melakukan penindakan terhadap kampanye di media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye, sehingga penindakan terkait larangan berkampanye pun sulit dilakukan, termasuk dalam media sosial.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta pemilu dan bakal calon anggota DPD RI, sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial," ungkapnya di Jakarta, Kamis (6/4).

Bagja menuturkan, dalam tahapan sosialisasi ini lantaran belum ada calon presiden dan wakil presiden dan calon DPR dan DPRD, maka sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

"Ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye," ujar dia.

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu pada daerah 'abu-abu' yang hanya bisa melakukan melakukan pelanggaran administrasi.

"Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana," jelas dia.

Untuk itu, dirinya meminta semua elemen mau bekerja sama untuk memberi peringatan agar tak melakukan kegiatan politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Karena itu, kami baru bisa mengeluarkan imbauan-imbauan," tutur dia.

Menurutnya, perlu bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dengan ikut memperingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, keagamaan, dan sekolah tersebut.

Sementara Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, pelibatan partisipasi pengawas pemilu perempuan dan akses bagi disabilitas juga menjadi salah satu fokus kerja Bawaslu.

"Masyarakat dapat terlibat mengawasi seperti ikut dalam aplikasi Jarimu Awasi Pemilu," jelas dia. RED