Bawaslu Persilahkan Pol PP DKI Tertibkan Baliho Partai dan Caleg

Ilustrasi Bendera Partai (Ist)

Jakarta, Dekannews - Spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) terlihat banyak bertebaran di sejumlah titik wilayah Jakarta, meski belum masuk dalam waktu tahapan kampanye. Bahkan, ada deretan spanduk partai yang tertengger di beberapa kawasan ibu kota.

Melihat kondisi ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan, pihaknya belum berani untuk menindak atau menurunkan atribut pemilu yang marak terpasang di Jakarta. Pasalnya, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/02/2023).

Namun kata dia, Pemerintah DKI melalui Satpol PP bisa menertibkan atribut kampanye di ibu kota yang belum masuk dalam masa kampanye, dengan peraturan daerah (perda) yang ada.

Burhanuddin mengungkapkan, Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI terkait maraknya pemasangan spanduk dan baliho partai.

Jakarta memiliki dua perda yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

"Tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," urainya.

Burhanuddin meminta kepada seluruh peserta pemilu baik caleg maupun partai untuk bisa menahan diri dulu dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, sebelum jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," tutupnya.  RED