Bareskrim Dalami Dugaan Dana Peserta Pemilu 2024 dari Bandar Narkoba
Jakarta, Dekannews - Pemilu 2024 diprediksi tak lepas dari kepentingan sejumlah pihak. Tak terkecuali para pelaku kejahatan seperti narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dana dari bandar narkoba untuk kegiatan kontestasi Pemilu 2024 anggota legislatif di berbagai daerah.
Untuk pengusutan lebih jauh indikasi dugaan tersebut, Polri siap menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru, kami koordinasi (dengan PPATK),” ujar Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Kamis (25/5).
Saat ini, Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pencarian petunjuk dan alat bukti untuk menguatkan dugaan aliran dana peredaran narkotik untuk kontestasi Pemilu 2024.
“Masih dilakukan pendalaman oleh jajaran,” ucapnya.
Munculnya dugaan tersebut yakni berdasarkan hasil penangkapan terhadap anggota legislatif yang terlibat dalam kasus narkotika di sejumlah daerah.
Oleh karenanya, Bareskrim Polri memberikan arahan dengan mengumpulkan jajarannya dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Bali, Rabu (24/5) kemarin.
“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan. Langkah tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. RED