Banding UMP Eks Gubernur Anies Gagal, Potensi Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Senilai Rp 45,72 Miliar

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto alias SGY menilai Dengan PTTUN keptusan tersebut maka ada potensi kelebihan bayar gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta. "Saat keputusan awal potensi kelebihan bayar Rp 15,24 miliar, tetapi bila gaji PJLP terus dibayar sampai bulan Desember 2022, potensi kerugian bayarnya berkisar Rp 45,72 miliar," kata SGY di Jakarta, Senin (21/11/2022).

SGY membeberkan, putusan awal dari PTUN Jakarta, yakni menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp. 4.573.845 sedangkan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp. 4.641.854. Sehingga, imbuh SGY, ada selisih lebih besar Rp 68.009,00. Potensi kelebihan bayar untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai angka Rp. 15.241.224.954. 

"Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 74.702 orang. Sementara selisih antara UMP DKI tahun 2022 dengan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya mencapai Rp 68.009. Lalu, angka 74.702 orang dikalikan dengan dengan selisih UMP DKI tahun 2022 Rp. 4.641.854, dan UMP hasil keputusan PTUN Jakarta Rp. 4.573.845 yakni senilai Rp. 68.009," urai dia.

"Dari hasil perkalian tersebut, mendapatkan angka Rp 5.080.408.318. Kemudian angka Rp. 5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022. Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp. 15, 24 miliar," sambung dia.

Lebih jauh SGY menjelaskan, dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada bulan April 2022. Sebelumnya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022 pembayaran gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp. 4,2 juta, belum UMP Rp. 4,6 juta.

"Uraian ini merujuk penjelasan dari Kepala Badan Pengelolahan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta. Menurut Edi Sumantri, gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp. 4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022," ujarnya.

Namun menurut SGY, Kebijakan penetapan UMP DKI 2022 oleh mantan Gubernur Anies juga dinilai bertentangan dengan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni kenaikan hanya 0,8%. Dasar ketentuan menentukan UMP 2022 itu, kata SGY, merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi Gubernur Anies Baswedan lebih memilih menetapkan kenaikan UMP 2022 pada angka 5,1% atau naik menjadi Rp. 4.641.854.

Dengan demikian SGY mengungkapkan, maka dapat dimaklumi bila PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Gubernur Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu. 

Sekarang ini bulan Nopember 2022, PTTUN DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga apbila Pemprov DKI Jakarta terus melanjukan pembayaran gaji PJLP DKI Jakarta hingga bulan Desember 2022, maka potensi kelebihan bayar dari APBD DKI Jakarta bisa mencapai Rp. 45.723.674.862.

Angka ini berasal dari jumlah sembilan kali pembayaran gaji PJLP dari bulan April sanpai bulan Desember 2022 dan dikalikan dengan nilai Rp. 5.080.408.318. Putusan PTUN dan PTTUN ini juga berpotensi terjadi kelebihan bayar upah buruh yang dibayarkan oleh pengusaha-pengusaha di DKI Jakarta. Jumlah nilai kelebihan bayar ini diperkirakan juga sangat besar.

Dalam hal ini, SGY menegaskan memang Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono masih bisa melakukan upaya banding di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN DKI tersebut. "Tetapi peluang menangnya kecil. Artinya diperkirakan MA akan menolak banding soal UMP 2022 di DKI Jakarta. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi para gubernur agar dalam membuat kebijakan apapun harus tetap merujuk pada aturan dari pemerintah pusat," tutupnya. (Zat)