Pemprov DKI Raih Opini WTP, BPK Ungkap Temuan Kelebihan Bayar Gaji Dan Tunjangan

Badan Pemeriksa Keuangan RI. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta membeberkan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021.

Temuan tersebut diungkap saat BPK memberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.  

Salah satunya adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar.   

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengnndalian atas pengelolaan rekening kas pada Organisasi Perangkat Daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).  

BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.  

Menurut Dede, sejumlah temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti Pempro DKI meski dalam Laporan Keuangan sejak 2017 hingga 2021 mendapat opini WTP.  

"Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ucapnya. (Zat)