Ingin Analisis dan Kaji LHP Keuangan Pemprov DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Sambangi Kantor BPK

Surat permintaan LHP keuangan ke BPK(tfk)

Jakarta,Dekannews-Ingin melakukan kajian dan analisis terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2012,2013, dan 2019, Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menyambangi kantor BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta di Jalan MT Haryono Jakarta Jumat (8/10).

Pria yang akrab dipanggil SGY tersebut mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta LHP 2012, 2013, dan 2019
Atas Laporan Keuangan dan LHP Atas Sistem Pengendalian Intern, serta LHP Atas  Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

"Adapun alasan kami mengajukan permintaan data tersebut untuk kepentingan analisa dan pengkajian, serta untuk keperluan lainnya. Dalam hal ini tentang aset dan pemamfaatan aset DKI Jakarta, khususnya tentang semua rekomendasi BPK kepada Pemprov DKI Jakarta termasuk pengadaan tanah oleh PT. Sarana Jaya (Munjul) dan Formula E,"tuturnya.

Ia juga menjelaskan, merujuk Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Selain itu menurutnya, hasil pemeriksaan BPK termasuk dalam katagori sebagi informasi publik. Sehingga BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan yang dimaksud dengan informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Ia juga mengaku telah memiliki LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas LHP Pemprov DKI Jakarta tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan tahun 2020. Namun, untuk LHP tahun 2019, dan tahun 2013, serta tahun 2012 kami belum memilikinya. Untuk itu kami mengajukan permintaan kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

"Jika BPK berkenan, kami akan mengambil langsung baik dalam bentuk soft copy atau hard copy LHP BPK Pemprov DKI Jakarta untuk Tahun 2019, Tahun 2013, dan Tahun 2012,"tandasnya.(tfk)