Selisih Harga Tender Pembangunan JIS Lebih Mahal Rp 302 Miliar, Pengamat : BPK dan Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Pembangunan Stadion JIS (ist)

Jakarta,Dekannews-Meski pembangunan Jakarta Internasional Stadion sudah rampung, bahkan lokasi tersebut sudah digunakan yang terakhir dijadikan tempat pelaksanaan shalat Ied. Namun menilik dari proses tender pembangunan stadion tersebut, menurut pengamat kebijakan publik Sugiyanto diduga kuat masih bermasalah khususnya dalam proses tender lelang pengerjaan proyek. 

Priya berkacamata yang akrab disapa SGY ini berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun tangan memeriksa kejanggalan tersebut, apakah ada indikasi korupsi dan kerugian negara dalam proses tender tersebut.

Lebih lanjut Sugiyanto pada Kamis (5/5) mengatakan, diduga kuat ada kejanggalan dalam proses tender pembangunan Stadion JIS, lantaran pada Agustus 2019 Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungumkan Konsorsium (KSO) Wika gedung, Jaya Konstruksi, dan PT PP sebagai pemenang tender JIS dengan nilai penawaran Rp 4.085.552.000.000 ( Empat triliun delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah).

Nilai tersebut menurut pria yang akrab disapa SGY ini, lebih tinggi dari penawaran 
KSO PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya dan PT Indah Karya. 

Konsorsium PT Adhi Karya sendiri memberikan harga penawaran lebih rendah yakni Rp3.782.969.000.000 (Tiga triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah). 

Harga KSO Adhi Karya ini jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) JIS yang mencapai Rp 4,4 triliun dan lebih rendah Rp302,583.000.000 (Tiga ratus dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah), dari harga KSO Wijaya Karya. Karenanya KSO tersebut sempat melayangkan protes.

Dalam dokumen pengumuman peringkat hasil lelang disebutkan, KSO Wijaya Karya mendapatkan nilai tekhnis 66,14 persen dan nilai harga 27,78 persen. Sementara KSO Adhi Karya mendapatkan nilai teknis 60,17 persen dan nilai harga 15 persen.

Sebelumnya Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta Blessmiyanda menilai, lelang pembangunan Jakarta Internasional Stadion oleh PT Jakarta Propertindo bermasalah. Menurut dia, seharusnya pihak yang menawarkan harga lebih rendah mendapatkan bobot penilaian harga lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang menawarkan harga lebih tinggi.

“Procurement law yang dipakai Jakpro itu apa? Kok yang menawar rendah, bobot penilaian harganya juga rendah?” kata Bless seperti dikutip dari Tempo.Co pada Kamis 5 September 2019.

Sedangkan Direktur Kontruksi JIS PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin menyanggah adanya kejanggalan dalam lelang pembangunan stadion itu. Menurut dia, dalam pembangunan JIS perusahaan daerah itu mengutamakan kualitas bangunan. KSO Wika Gedung unggul di aspek teknis dibandingkan dengan KSO Adhi Karya.

Iwan menjelaskan konsultan itu kemudian menerapkan aturan yang memasukkan harga penawaran di bawah 90 persen dari HPS bakal terkena pemotongan poin bobot harga 50 persen. “Ini untuk mencegah adanya banting harga dengan menurunkan kualitas bangunan,” kata iwan seperti dikutip dari Tempo.CO (5-9-19).

Karena kejanggalan ini, KSO Adhi Karya pun sempat melayangkan surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Surat keberatan atas proses lelang pembangunan stadion itu dikirimkan pada 10 Agustus 2019.

SGY menpertanyakan selisih harga lebih mahal 302 miliar atas tender JIS, menurutnya  aneh kalau  pemenang tender JIS tersebut justru yang menawarkan harga lebih tinggi. Seharusnya lelang tender itu mencari harga termurah tetapi tetap sesuai dengan spesipikisi yang ditentukan. 

Karena ada keberatan dari KSO Adhi Karya yang mengajukan harga penawaran proyek JIS lebih murah 302 miliar, maka mestinya saat itu proyek JIS dilakukan lelang ulang dengan melibatkan lebih dari dua peserta tender. 

“Tetapi pembangunan JIS sudah tuntas, nasi sudah menjadi bubur. Saat ini baiknya BPK dan penegak hukum mendalami masalah ini. Tujuanya untuk memastikan tak terjadi korupsi dan kerugian keuangan negara atas pembangunan JIS,” pungkas SGY. (tfk)