Hindari Kisruh Pengusaha-Buruh, Pengamat Desak Anies Merespon Cepat Keputusan UMP DKI

Sugiyanto. (Doc. Dekannews)

Jakarta, Dekannews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.  

Dalam keputusan tersebut, PTUN membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.   

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan  untuk segera merespon putusan PTUN tersebut. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kekacauan antara pengusaha dan buruh.  

Apalagi menurut SGY panggilan akrabnya, proses penetapan UMP DKI Jakarta ini telah berlangsung selama tujuh bulan atau sisa lima bulan sebelum pemberlakukan UMP tahun 2022 berakhir.   

"Tak ada pilihan lagi kecuali Gubernur Anies menerima atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta. Kekalahan  ini tentu menjadi pelajaran penting agar lebih cermat dalam membuat keputusan menaikan UMP DKI Jakarta," kata SGY dalam keterangannya, Kamis (14/7).  

SGY menyarankan, sebelum menyikapi putusan PTUN, Anies sebaiknya melakukan sosialisasi putusan PTUN kepada buruh dan penting pula adanya duduk bersama antara pihak pengusaha dengan buruh. Sebab, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, dinilai bakal menghasilkan peraturan yang adil.  

"Kondisi ini bagaikan benang kusut, namun tetap harus diurai. Sebaiknya sebelum bersikap,  Gubernur Anies Baswedan dapat bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha dan buruh. .Tujuannya untuk duduk bersama kembali yakni membahas UMP DKI Jakarta agar polemik ini tidak berkepanjangan," terang dia.  

Meski demikian, Wakil Ketua DPW Partai Perindo DKI itu menilai, apapun kebijakan yang diambil terkait putusan PTUN tersebut, akan menjadi dilema bagi Anies. Jika UMP tidak jadi dinaikan, lanjut dia, akan mengecewakan buruh.   

"PTUN ini bak buah simalakama. Bila menerima kekalahan, maka harus mengembalikan upah menajadi Rp. 4.573.845. Tentunya keputusan ini akan mengecewak buruh. Tetapi bila terus banding tetapi tetap kalah, maka beresiko, yakni dapat memalukan bagi Gubernur Anies," ujar dia.  

Sebagaimana diketahui Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar aturan dalam keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar 5,1% atau naik menjadi Rp. 4.641.854.

Nenurut Gubernur Anies, pihaknya mengambil keputusan tersebut berdasarkan asas keadilan yang merupakan salah satu asas penting dalam hukum.  Sedangkan bila mengunakan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja maka kenaikan UMP DKI Jakarya hanya 0,8%. Dasar aturannya merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi dengan angka kenaikan hanya 0,8% itu, Gubernur Anies Baswedan merasa keadilan jelas terganggu. Sehingga akhirnya mantan menteri pendidikan ini menetapkan angka 5,1%. 

Atas hal tersebut kemudian, sejumlah pengusaha mengugat kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini. Hasilnya, PTUN membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp 4.574.845 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.   

SGY menambahkan, dalam menyikapi putusan PTUN tersebut, perlu ada kebijakan yang membuat pengusaha tidak merasa dirugikan namun mampu emuaskan buruh dan pemerintah sebagai regulator mampu menegakan aturan dengan maksimal.  

"Intinya, atas masalah UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini, maka tetap kemaslahatan masyarakat Jakarta  harus lebih diutamakan diatas kepentingan pribadi dan golongan," tutup dia. (Zat)