Bahaya Pemimpin yang Justru Memperumit Masalah dan Keteladanan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Menunjukkan Ijazah Asli Doktornya
APABILA ada pihak yang justru memilih memperumit atau mempersulit persoalan daripada memudahkan, maka mereka sesungguhnya telah bertindak tidak rasional dan tidak layak memegang amanat rakyat
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Sebelum melanjutkan penulisan artikel ini, izinkan saya menyampaikan pernyataan berikut: “Keadilan sejati harus ditegakkan sejak awal proses hukum, baik di kepolisian, KPK, kejaksaan, maupun pengadilan, bukan dengan cara menunggu Presiden mengeluarkan hak saktinya, yakni amnesti, abolisi, grasi, atau rehabilitasi.”
Baiklah, saya akan melanjutkan penulisan sesuai judul tersebut di atas. Prinsip dasar yang harus menjadi pegangan seorang pemimpin, dan lebih luas lagi bagi para birokrat, pejabat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan rakyat adalah: “Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit.” Jangan sampai terjadi kebalikannya: “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah.”
Apabila ada pihak yang justru memilih memperumit atau mempersulit persoalan daripada memudahkan, maka mereka sesungguhnya telah bertindak tidak rasional dan tidak layak memegang amanat rakyat. Mereka layak dan pantas menerima konsekuensi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara.
Dalam hal itu, artinya baik pejabat yang masih aktif memimpin maupun yang sudah tidak lagi menjabat tetap berhak menerima kritik dan protes dari masyarakat. Semua pihak tersebut patut didesak untuk dievaluasi atau dicopot dari jabatan, serta layak menerima sanksi moral dan sosial apabila terbukti memilih memperumit persoalan yang pada akhirnya merepotkan dan merugikan masyarakat.
Terkait hal tersebut, saya perlu menegaskan tiga hal mendasar mengenai bahaya ketika seorang pemimpin atau mantan pemimpin justru memilih memperumit persoalan yang sebenarnya sederhana, terutama jika tindakan itu dilakukan oleh pemimpin atau mantan pemimpin sebuah negara.
Pertama, ketika seorang pemimpin dengan sengaja membuat masalah yang sejatinya mudah menjadi rumit, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi konflik politik dan hukum yang berpotensi memicu krisis publik berkepanjangan. Dampaknya dapat membuat masyarakat bingung, frustrasi, dan tertekan, serta dapat merembet pada merosotnya legitimasi, stabilitas, dan kepercayaan publik secara luas.
Kedua, ketika pro dan kontra semakin tajam, situasi dapat membelah masyarakat ke dalam dua kubu yang saling menyerang, sehingga memunculkan potensi konflik sosial yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik pemerintahan yang sedang berjalan. Polarisasi ini berpotensi menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan pun dan dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Ketiga, apabila pemimpin negara atau mantan pemimpin negara terlibat, mereka boleh jadi masih memiliki pengaruh dan kekuatan yang dapat memengaruhi proses hukum, sosial, dan politik. Pengaruh tersebut dapat menempatkan masyarakat dalam posisi sulit untuk mengimbanginya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dari berbagai aspek, baik secara hukum, politik, sosial, maupun lainnya.
Model pemimpin yang terus-menerus memperumit masalah jelas merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas dan pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemimpin atau mantan pemimpin dengan kecenderungan seperti ini mungkin kerap menunjukkan perilaku menghindar dari transparansi serta bersikap defensif dengan membalikkan narasi.
Tipe kepemimpinan semacam itu boleh jadi juga sering mengandalkan taktik penundaan, memanfaatkan prosedur birokrasi untuk mengaburkan fakta, dan memobilisasi pendukung demi meredam kritik. Pola tersebut, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bukan hanya merugikan publik, tetapi juga merusak reputasi pemimpin itu sendiri.
Dalam perkara yang menyangkut bukti dokumen—seperti keaslian ijazah—solusinya sebenarnya sangat sederhana, yaitu menunjukkan dokumen tersebut kepada publik atau memfasilitasi verifikasi independen secara cepat. Contoh kasus terbaru dapat dijadikan rujukan, yakni ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah asli doktoralnya di hadapan publik untuk membantah tuduhan ijazah palsu. Jurus jitu yang dilakukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini jelas patut dijadikan teladan.
Dengan langkah langsung dan terbuka tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani berhasil menuntaskan masalah secara cepat—case closed. Pelajaran penting yang dapat diambil adalah bahwa pemimpin atau pejabat publik harus berani menunjukkan dokumen asli mereka ketika keabsahannya dipertanyakan. Sebaliknya, perilaku pemimpin, pejabat, mantan pemimpin, atau mantan pejabat publik yang menghindar atau mempersulit akses terhadap bukti administratif yang dapat diverifikasi hanya akan menimbulkan kecurigaan, memperpanjang konflik, dan memperluas ruang disinformasi.
Dari perspektif reputasi politik, pemimpin yang tidak segera melakukan klarifikasi berbasis bukti akan menghadapi publisitas negatif dan penurunan legitimasi. Energi politik dan administratif tersedot hanya untuk menangani krisis yang sebenarnya dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Ketika tuduhan dibiarkan tanpa jawaban yang transparan, rumor menjadi liar dan berubah menjadi persoalan hukum berkepanjangan yang berdampak pada kapasitas pemerintahan, penyusunan kebijakan, dan warisan politik tokoh yang bersangkutan. Masyarakat pada akhirnya menanggung konsekuensinya berupa hilangnya kepercayaan terhadap institusi, polarisasi publik, serta gangguan agenda pembangunan akibat fokus yang bergeser pada isu personal.
Ilmu sosial-politik dan manajemen publik sejak lama menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mereduksi risiko konflik politik yang berlarut. Berbagai studi tata kelola menunjukkan bahwa keterbukaan data publik dan respons cepat berbasis bukti mampu menghambat penyebaran misinformasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Transparansi bukan hanya prinsip moral, tetapi juga mekanisme pertahanan institusional untuk menjaga stabilitas ruang publik.
Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu jawaban penting yang memberikan dasar hukum bagi semua pihak dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara benar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan aturan ini dan ketentuan terkait lainnya, publik memiliki hak hukum untuk mengetahui informasi-informasi penting yang memang dapat dan seharusnya diakses oleh masyarakat.
Dari sudut hukum, pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu diatur tegas dalam peraturan pidana. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu—termasuk ijazah—dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
Selain adanya ancaman hukuman pidana, regulasi pendidikan seperti Permendikbud yang mengatur standar ijazah juga memperkuat ketentuan administratif mengenai keabsahan, pencatatan, dan verifikasi dokumen akademik. Dengan demikian, pembuatan atau penggunaan ijazah palsu memiliki konsekuensi pidana, administratif, moral, dan sosial.
Penjatuhan pidana terhadap pelaku harus tetap berlandaskan bukti dan aturan hukum yang berlaku. Jika penyidik menemukan unsur-unsur pemalsuan terpenuhi, maka penegakan pidana adalah langkah tepat. Namun, proses hukum tidak boleh dipolitisasi, karena politisasi justru akan meruntuhkan integritas hukum dan memperburuk polarisasi. Hukum harus berdiri independen, transparan, dan berbasis fakta.
Dalam konteks tersebut, masyarakat dan pemerintah sering kali terseret ke dalam lingkaran persoalan yang justru ditimbulkan oleh pemimpin atau mantan pemimpin yang memperumit masalah. Pertanyaannya sekarang adalah: apa yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah? Artinya, terhadap pemimpin atau mantan pemimpin yang berperilaku demikian, diperlukan respons yang proporsional dari semua pihak.
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat perlu mendorong mekanisme verifikasi yang kredibel melalui lembaga independen atau institusi pendidikan terkait. Selain itu, jalur hukum formal dapat ditempuh melalui pelaporan kepada kepolisian atau institusi pendidikan apabila terdapat dugaan pemalsuan. Namun, masyarakat tetap harus menahan diri untuk tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan polarisasi maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.
Bagi pemerintah dan institusi terkait, langkah yang harus dilakukan adalah memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan, membuka ruang verifikasi tanpa melanggar privasi, serta memastikan institusi pendidikan dapat meluruskan catatan administratif apabila diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran—baik administratif maupun pidana—maka sanksi harus ditegakkan secara proporsional.
Penjelasan publik mengenai proses dan hasil verifikasi sangat penting agar masyarakat memahami duduk persoalan dan tidak terjebak dalam disinformasi. Pernyataan resmi dari institusi pendidikan harus menjadi rujukan utama dalam menilai keabsahan dokumen akademik.
Namun demikian, negeri ini masih mengenal falsafah Jawa yang luhur dan tetap dijunjung tinggi, yakni mikul dhuwur, mendhem jero, yang selama ini menjadi pegangan para pemimpin dalam menjalankan tugas serta menjaga martabat semua pihak. Makna peribahasa Jawa tersebut adalah menjunjung tinggi kebaikan, jasa, dan kehormatan seseorang, sekaligus memendam atau menutupi sedalam mungkin kekurangan dan kesalahan mereka agar tidak menjadi sumber keributan atau konflik baru di tengah masyarakat.
Polemik Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi
Dalam perdebatan mengenai tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa fakta telah diverifikasi oleh sumber resmi. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan dan dokumen akademiknya tercatat secara administratif.
Dalam hal ini, pihak UGM telah beberapa kali menyampaikan klarifikasi untuk menanggapi tuduhan liar yang beredar. Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyampaikan pernyataan yang senada dengan penegasan UGM terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.
Terkait tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, diketahui bahwa aparat penegak hukum telah menangani sejumlah pihak yang menyebarkan informasi mengenai isu tersebut. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pernah diproses hukum dan dipenjara terkait kasus serupa, dengan jeratan pasal mengenai ujaran kebencian, ITE, serta ujaran yang dinilai bermuatan penodaan agama.
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi tidak berhenti setelah penahanan Bambang Tri dan Gus Nur. Polemik ini justru meningkat eskalasinya dan semakin gencar dibicarakan setelah Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya. Bahkan saat ini terdapat beberapa pihak, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Terkait permasalahan ijazah, memang harus diakui bahwa terdapat batasan hukum mengenai privasi pribadi seseorang, termasuk informasi mengenai riwayat pendidikan dan tempat kuliah. Universitas juga tidak dapat sembarangan mempublikasikan data pribadi tanpa melalui prosedur formal. Karena itu, verifikasi melalui institusi resmi menjadi pilihan yang paling tepat dan sesuai aturan.
Rekomendasi praktis untuk penanganan kasus serupa adalah menunjukkan bukti dokumen asli sesegera mungkin, kemudian melakukan verifikasi cepat oleh lembaga independen atau institusi akademik. Jika data pribadi tidak dapat diumumkan publik, hasil verifikasi cukup disampaikan melalui ringkasan faktual yang menegaskan status dokumen tanpa menyalahi privasi.
Jika ditemukan indikasi pemalsuan, kasus harus ditangani penyidik independen. Sebaliknya, jika tuduhan terbukti tidak berdasar, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum untuk pemulihan nama baik. Pada tingkat sistemik, prosedur registrasi dan verifikasi ijazah perlu diperkuat agar institusi pendidikan dapat dengan cepat menunjukkan jejak administrasi ketika diperlukan.
Kesimpulannya, pemimpin yang memperumit penyelesaian persoalan sederhana justru membebankan biaya sosial, politik, dan administratif yang besar kepada masyarakat. Penanganan yang tepat harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, penerapan hukum yang independen, serta perlindungan publik dari disinformasi. Jika yang dipersoalkan adalah keaslian ijazah, langkah paling rasional adalah membuktikannya terlebih dahulu.
Dalam konteks pencemaran nama baik atau fitnah, ketika bukti terkait dugaan ijazah palsu telah jelas, barulah persoalan dapat diarahkan ke ranah hukum secara proporsional dan berkeadilan. Namun, masyarakat juga tidak boleh gegabah menyampaikan tuduhan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat berujung pada jeratan hukum penyebaran hoaks sesuai ketentuan UU ITE.
Diperlukan campur tangan pemerintah pusat secara adil dan manusiawi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sewenang-wenang, apalagi sampai harus mendekam di penjara akibat kesalahan informasi atau tindakan yang tidak berdasar. Keadilan harus ditegakkan sejak awal oleh semua pihak, bukan dengan mengandalkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kewenangan khusus seperti amnesti, abolisi, grasi, atau rehabilitasi sebagaimana pernah terjadi dalam proses hukum sebelumnya.
