Aturan Baru Perjalanan Mudik, Vaksin Dosis Kedua Tetap Wajib Tunjukan PCR
Jakarta, Dekannews - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Syarat baru tersebut tertuang dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
Hal ini berbeda dengan atyuran sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Sebelumnya dalam aturan ini, disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua atau vaksinasi ketiga (booster) tidak wajib menunjjkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dilakukan PPDN dikutip melalui laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 :
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan lain menyebutkan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksunasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan baru tersebut dapat dikecualikan, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan. (Zat)