Aturan Baru Pemerintah, Masyarakat Diperbolehkan Tak Bermasker Di Luar Ruangan

Ilustrasi Masker. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Khsusnya penggunaan masker di luar ruangan.  

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemetintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).  

Kebijakan tersebut, menurut Jokowi, pemerintah saat ini mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker apabila berada di luar ruangan. Namun hal itu berlaku situasional atau jika tidak jumlah orang tidak berjubel. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker," lanjutnya.  

Meski demikian, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.  

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.  

Namun penggunaan masker masih diharuskan saat berada ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal. "Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tutpnya.  

Sebagai informasi, berdasarkan sata Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.(Zat)