Aneh Bin Ajaib Ingin Ziarah TPU Ditutup, Tapi Masyarakat Boleh Ketempat Hiburan Milik Pemprov DKI

Ilustrasi TPU Tutup dan Ancol Buka-(Foto-Net)

Jakarta,Dekannews-Kebijakan pemprov DKI Jakarta menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi peziarah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tetapi tetap membuka dan membolehkan masyarakat berlibur dan datang ke tempat hiburan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta dinilai merupakan kebijakan aneh bin ajaib.

"Membiarkan sejumlah tempat hiburan milik pemprov DKI Jakarta tetap buka saat liburan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 sama saja membiarkan masyarakat Jakarta rentan terpapar penyebaran virus asal Wuhan China ini," kata aktivis senior Jakarta yang juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, saat dihubungi dekannes di Jakarta, Sabtu (15/5/21).

Pria berkacamata yang biasa dipangil SGY menyindir kebijakan aneh bin ajaib ini layak mendapat penghargaan MURI-Indonesia. Sebab dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat tak bisa berziarah karena TPU ditutup, tetapi diperbolehkan datang ketempat hiburan milik pemprov DKI Jakarta seperti, pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Taman Margasatwa Ragunan dan lainnya termasuk  milik pusat Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

”Jakarta sedang mempertontonkan kebijakan aneh bin ajaib. Kebijakan ini juga cendrung diskriminatif, yakni seolah-olah hanya tempat hiburan milik pemprov saja yang boleh mengambil untung dari masyarakat atas libur hari Raya Idul Fitri ini, sedangkan masrakat kecil yang berharap sedikit rekeki dari para penziarah hanya bisa gigit jari lantaran tempat TPU-nya ditutup,” ungkap SGY

SGY menjelaskan dasar penutupan TPU adalah surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Menurut SGY aturan yang dikeluarkan pada 10 Mei 2021 dimana menjelaskan tentang penutupan TPU dari aktivitas ziarah dimulai sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021 ini, juga harus mencakup penutup tempat hiburan milik pemprov DKI Jakarta seperti Ancol dan Dufan, Taman Marga Satwa Ragunan, dan lainnya.

"Tidak ada jaminan tempat hiburan dibuka lalu pengunjungnya tertib protokol kesehatan (PROKES) dan aman serta tak akan ada penyebaran Covid-19. Buktinya pada hari Jumat (14/5) banyak pengunjung ancol diduga melanggar pokes, dan hari Sabtu (15/5) ditutup untuk kepentingan evaluasi dan didisinfektan dikawasan Ancol. Kejadian ini dapat berpotensi menimbukan penyebaran Covid-19 dan berpotensi terjadi pelanggar kerumunan.  Jadi sebaiknya pemprov DK Jakarta harus "ADIL".  Bila TPU harus ditutup, tempat hiburan, Ancol, Dufan, Taman Marga Satwa Ragunan dan lainnya juga harus ditutup," punkas SGY. (tfk)