Warga Keluhkan Sikap Lurah Galur Yang Tak Kunjung Terbitkan Surat Pengantar PM 1 Peningkatan Status Tanah Warga

Kantor Lurah Galur Jakarta Pusat (ist)

Jakarta,Dekannews-Lurah Galur Jakarta Pusat Atik Kusmiati kembali bikin ulah kepada warga. Ini terkait surat pengantar (PM 1) warga yang ingin peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik tak kunjung diterbitkannya.

Keluhan tersebut disampaikan seorang warga RT 05/06 Kelurahan Galur Jakarta Pusat Nauli Basa Silitonga.

"Awalnya Bu Lurah Atik Kusmiati ini meminta saya bikin permohonan ke dia untuk diteruskan ke BPN Jakarta Pusat. Dan itu saya penuhi," ungkapnya kepada media.

Namun anehnya lanjut Nauli, setelah surat dari BPN Jakpus itu ditanyain ke lurah, baru sibuk merespons dengan mengirim copy surat dari BPN Jakpus. "Saya sendiri yang nanyain surat balasan dari BPN Jakpus itu. Mungkin kalau tidak saya tanya, surat yang dikirim BPN Jakpus ya tanggal 11 Januari 2022 itu, justru tidak akan diinfokan lurah ke saya," papar Nauli.

Lebih aneh lagi, lanjut Nauli, lurah menelepon dengan mengatakan surat dari BPN Jakpus sudah ada. Dan meminta agar langsung saja ke BPN Jakpus. Padahal surat jawaban itu menjelaskan bahwa proses peningkatan status tanah bisa dilanjutkan.

"Kemarin malam, omongan lurah agar saya ke BPN Jakpus saja karena sudah ada surat rekomendasi boleh peningkatan status tanah. Namun paginya berubah lagi, dan meminta saya ke kantor lurah isi Jakevo. Kalau perlu nanti dibantu staf saya untuk isi Jakevo," ujar Nauli.

Nauli mensinyalir ada permainan atau kewajiban warga memberikan uang ke pihak kelurahan untuk mengurus PM 1, terutama menyangkut surat tanah. Ini terlihat dari susahnya lurah mengeluarkan PM 1 ini.

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dengan tegas mengatakan bila Lurah Galur Atik Kusmiati tidak mau mengeluarkan surat pengantar PM 1, warga bisa saja langsung mengurus ke kantor BPN Jakpus.

"Bila Lurah Galur tidak mau membikin surat PM 1, warga bisa langsung mengurus peningkatan status sertifikat dari HGB ke hak milik ke kantor BPN Jakpus," kata Gembong yang juga anggota Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan ini.

Politisi PDI Perjuangan ini mensinyalir Lurah Galur Jakpus tidak paham dengan pengertian PM 1.

"Surat PM 1 itu hanya menerangkan bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jadi bukan menjelaskan status tanahnya. Kok Lurah gak paham itu," tandas Gembong.

Hal senada dikatakan Wakil Walikota Jakpus Irwandi menjelaskan sekarang ini untuk status tanah, keterangan tanah, lurah tidak wajib memberi rekomendasi. Wewenangnya ada di BPN Jakpus.

"Dari zaman pak Bayu Walikota Jakpus, lurah  dan camat sebenarnya sudah tau soal itu. Ini  arahan Kanwil BPN/Agraria DKI Jakarta kok. Maka nya PTSL tidak pakai PM 1. Saya minta lurah dan camat agar melayani masyarakat dengan baik. Dan aturan itu harus disosialisasikan dengan baik pula," imbuh Irwandi.

Sementara itu Lurah Galur Atik Kusmiati ketika dikonfirmasi hal ini, hingga berita ini diturunkan masih enggan berkomentar. (tfk)