Warga Gugat Aturan Tiket Untuk Anak Ke Mahkamah Konstitusi

Aturan Tiket Untuk Anak Naik Kereta api Digugat

DEKANNEWS, JAKARTA - Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa memancing protes masyarakat. 

Aturan tersebut pun digugat oleh Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026 itu dia menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukunm yang berdampak pada pemenuhan hak anak.

 iMenurut pemohon, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan frasa "anak di bawah 5 tahun" sebagaimana tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

"Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membaytar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun," demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pemohon menjelaskam dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang saat ini berusia 2 tahun 9 bulan dan rutin menggunakan jasa kereta api bersama keluarganya. Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat nyata karena dalam waktu dekat anaknya akan memasuki usia tiga tahun dan diwajibkan membeli tiket penuh saat bepergian menggunakan kereta.

Menurut pemohon, Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai makna "fasilitas khusus" maupun batas usia "anak di bawah 5 tahun". Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi operator perkeretaaspian untuk menetapkan aturan internal yang membatasi hak anak.

"Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk 'fasilitas khusus' dan cakupan usia 'anak di bawah lima tahun', timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial," ujar pemohon.

Pemohon juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak berusia 3 tahun hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa telah melanggar hak konstiytusional anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, hak atas perlindungan anak, kepastian hukum, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi tidak terpenuhi.

"Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945," katanya.

Sebagai penguat argumentasi, pemohon turut membandingkan kebijakan di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan bahwa anak di bawah usia 5 tahun di Inggris dapat menggunakan kereta secara gratis, sedangkan di Jepang anak berusia 1 tahun hingga sebelum 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam ketentuan tertentu.

 

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun mencakup karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. (Zat)