Tingkatkan Keamanan Aset dan Operasional KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Polda Banten

Penandatanganan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Polda Banten (ist)

Dekannews,Banten-Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya di bidang keamanan kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten. 

Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Kantor Polda Banten Rabu (13/4).

Menurut Executive Vice President Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Polda Banten untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung dalam operasional dan layanan perkeretaapian. 

"Ruang lingkup dari kerjasama ini antara lain pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban, peningkatan kapasitas & pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana/prasarana di lingkungan PT KAI Daop 1 Jakarta,"ujarnya.

Executive Vice President Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia menyampaikan, selama ini walaupun sebelum ada PKS, kami PT KAI dapat dukungan penuh dari Polda Banten dan juga Polres jajaran. 

"Peran dari Kepolisian sangat penting atas keberhasilan PT KAI dalam menyelenggaralan transportasi, karena tidak dapat dipungkiri PT KAI sangat erat hubungannya dalam permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana jalur Kereta Api yang melintasi pemukiman, jalan raya itu perlu bantuan dari Kepolisian untuk menjaga ketertiban,"tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, Perjanjian Kerja Sama antara PT KAI dengan Polda Banten merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait pemeliharaan Kamtibmas serta penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku  terhadap setiap potensi dan gangguan Kamtibmas yang dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas operasional PT KAI.

Untuk diketahui sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. 

Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian.